Rabu, 15 April 2015

PEREKONOMIAN INDONESIA

D
I
S
U
S
U
N

O
L
E
H
           

Nama     : Taufika Aristya Putri
Kelas       : 1EB34
NPM       : 2A214680




UNIVERSITAS GUNADARMA

2015


I.               Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, ada 3 sektor usaha formal perekonomian di Indonesia yaitu:
1.         Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki pemerintah yang seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
Landasan pendirian BUMN adalah UUD 1945 Pasal 33 yaitu :
·         Ayat (2): ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
·         Ayat (3) : ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh   negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Sumber modal BUMN berasal dari sebagian kekayaan negara yang disisihkan, cadangan atau sebagian keuntungan yang disisihkan, pasar modal. Tujuan kegiatan BUMN ialah untuk menambah keuangan/kas Negara, membuka lapangan kerja, melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Alasan pemerintah mendirikan BUMN adalah untuk memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dilakukan sektor swasta, untuk mengendalikan bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Ciri-ciri BUMN yaitu :
·         Melayani kepentingan masyarakat umum
·         Berusaha memperoleh keuntungan
·         Pemilik modal mayoritas adalah negara (pemerintah pusat/daerah)
·         Tujuan usahanya untuk menciptakan kemakmuran rakyat
·         Bidang usahanya sektor-sektor yang vital atau strategis
·         Berstatus badan hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia.  

Peranan BUMN dalam perekonomian :
·         Mengelola cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
·         Membuka lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
·         Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·         Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik.
·         Sumber penghasilan untuk mengisi kas negara.
·         Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
·         Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
·         Mencegah terjadi monopolo dari swasta.
·         Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak diminati pihak swasta dan koperasi.

Kebaikan dan kekurangan BUMN:
·         Permodalannya dialokasikan dari dana pemerintah
·         Mengutamakan pelayanan umum
·         Organisasi BUMN disusun secara mantap
·         Memiliki kekuatan hukum yang kuat.
·         Pengambilan kebijakan sangat lambat karena dikomando dari atasan
·         BUMN banyak yang merugi
·         Organisasinya sangat kaku.

Jenis perusahaan BUMN ada 2 yaitu :
a.     Perusahaan Umum (Perum)
Adalah perusahaan milik negara dengan tujuan utama melayani kepentingan masyarakat luas pada bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Contoh perusahaan umum : Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).
Ciri-ciri Perusahaan Umum adalah :
·         Melayani kepentingan umum dan memupuk keuntungan
·         Memiliki status badan hukum dan diatur undang-undang
·         Dipimpin dewan direksi
·         Umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital
·         Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri
·         Memiliki nama dan kekayaan sendiri
·         Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

b.     Perusahaan Perseroan (Persero)
Adalah perusahaan negara berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bertujuan memperoleh keuntungan.Hampir semua perusahaan milik Negara sekarang berbentuk perseroan. Contoh perusahaan negara berbentuk perseroan (PT) yaitu : PT PLN, PT Telkom, PT GIA (Garuda Indonesia Airways), PT BNI, PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI, dan PT Pos Indonesia.
 Ciri-ciri perusahaan persero adalah :
·         Tujuan utama memperoleh keuntungan atau laba
·         Memiliki Badan Hukum Perdata berbentuk perseroan terbatas (PT)
·         Modalnya terdiri dari saham-saham yang sebagian besar atau seluruhnya dipegang pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
·         Persero tidak memperoleh fasilitas negara
·         Persero dipimpin oleh dewan direksi
·         Status pegawai sebagai karyawan perusahaan swasta.

2.         Badan Usaha Swasta (BUMS)
Adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dikelola beberapa orang swasta secara individu atau kelompok, dan seluruh modalnya diperoleh dari swasta. Bentuk perusahaan swasta (BUMS) yaitu Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Persekutuan Firma (Fa). Contoh badan usaha milik swasta yaitu : PT Astra, PT Panasonic, PT Indofood, PT Maspion, PT Indosiar, RCTI, Hotel, dll.  
Tujuan kegiatan badan usaha swasta  :
·         Mengembangkan modal dan memperluas usaha atau perusahaan
·         Membuka kesempatan kerja
·         Mencari keuntungan atau laba yang maksimal
·         Memperluas usaha
·         Menyediakan lapangan kerja
·         Meningkatkan kemakmuran masyarakat
·         Membantu pemerintah meningkatkan devisa
·         Meningkatkan penerimaan pemerintah melalui berbagai pajak

Peranan badan usaha swasta dalam perekonomian :
·         Membantu pemerintah memperbesar penerimaan negara melalui pembayaran pajak
·         Sebagai partner atau mitra pemerintah dalam mengusahakan SDA dan mendorong pertumbuhan  ekonomi Indonesia
·         Membuka kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja baru
·         Membantu pemerintah mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi yang tidak ditangani pemerintah
·         Membantu pemerintah meningkatkan devisa nonmigas melalui kegiatan pariwisata, ekspor-impor, jasa transportasi, dll.
·         Membantu meningkatkan produksi nasional
·         Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan
·         Membantu pemerintah memakmurkan bangsa
Kebaikan dan kekurangan BUMS yaitu :
·      Menambah lapangan kerja
·      Mempermudah kegiatan ekspor dan impor
·      Meningkatan pendapatan dan devisa Negara
·      Berkurangnya devisa negara karena keringanan bea masuk
·      Mengalirnya devisa ke luar negeri
·      Berkurangnya pendapatan negara karena keringanan pajak.

Kebaikan dan kekurangan BUMS secara non ekonomis yaitu :
·      Mendorong sistem pendidikan dan latihan kerja
·      Meningkatkan standar keahlian dan alih teknologi
·      Dapat terjadi penyalahgunaan potensi sumber daya dan wewenang
·      Menimbulkan ketegangan karena persaingan yang tidak sehat.

Jenis kepemilikan BUMS sebagai badan usaha ada 3 yaitu :
·      Badan Usaha Swasta Nasional, yaitu badan usaha yang modal, kepemilikan, dan dikelola secara perorangan atau kelompok orang dari bangsa Indonesia
·      Badan Usaha Swasta Asing, yaitu badan usaha yang kepemilikan, modal, dan dikelola oleh warga negara asing yang berkedudukan di wilayah hukum Indonesia
·      Badan Usaha Swasta Campuran, yaitu badan usaha yang kepemilikan, modal, dan dikelola oleh warga negara Indonesia bekerjasama dengan warga negara asing.

3.         Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Ada 2 konsep pokok dalam pengertian koperasi adalah Koperasi sebagai badan usaha, Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat. Sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 1 berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”, maka bentuk badan usaha paling sesuai kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia sangat penting karena :
·      Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan sehingga sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
·      Koperasi sesuai golongan ekonomi lemah yang mayoritas penduduk Indonesia.

Kenyataannya koperasi belum berperan secara maksimal dalam sistem perekonomian kerakyatan karena banyak kendala yang dihadapi koperasi yaitu : Modal koperasi masih lemah, para pengurus dan pegawai koperasi tidak/kurang profesional dan kurang kompak kerja sama antara pengurus, pengawas, pegawai, dan anggota koperasi, kurang mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaan koperasi. Cara pemerintah menanggulangi kendala koperasi dengan mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyatakan koperasi adalah badan usaha dan sebagai  gerakan ekonomi rakyat, sehingga koperasi harus kuat dan dapat memupuk modal seperti badan usaha lainnya melalui usaha pengerahan modal dari anggota maupun non anggota. Koperasi harus ditangani secara professional, terbuka, dan modal yang kuat sehingga dapat mengembangkan usaha dalam melakukan kegiatan ekonomi produksi, konsumsi, dan distribusi.  

Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha Swasta
Koperasi
Badan Usaha Swasta (BUMS)
Lebih mengutamakan perkumpulan orang-orang
Lebih mengutamakan perkumpulan modal
Tujuannya mencari laba dan meningkatan kesejahteraan anggota pada khususnya dan  masyarakat pada umumnya
Tujuannya untuk mencari laba yang sebesar-besarnya

Pembagian laba berdasarkan jasa anggotanya
Pembagian laba berdasarkan banyaknya modal/saham yang ditanam
Anggota mempunyai hak suara yang sama
Anggota mempunyai hak suara sesuai jumlah modal/saham

Tujuan koperasi Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Bab II pasal 3 yaitu :
·      Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
·      Memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya
·      Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi Koperasi Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yaitu :
·      Membangun, mengembangkan potensi, dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
·      Ikut berperan aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat.
·      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·      Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

Peranan Koperasi berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah :
·      Sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan rakyat
·      Sebagai sarana meningkatkan penghasilan rakyat
·      Sebagai badan usaha ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja
·      Berperan dalam upaya pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Manfaat Koperasi :
·      Memberi kemudahan dan pelayanan yang baik kepada para anggota
·      Sebagai sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
·      Meningkatkan kualitas kehidupan anggota
·      Memperkokoh perekonomian rakyat

Landasan, Asas, dan Prinsip Koperasi
Landasan Koperasi Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992, landasan koperasi Indonesia adalah :
·      Landasan idiil adalah Pancasila
Artinya koperasi Indonesia harus berdasarkan Pancasila dalam mencapai cita-citanya dan menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
·      Landasan struktural adalah UUD 1945.
Koperasi Indonesia berlandaskan UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1)  mengandung pengertian ialah segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dam mengutamakan kesejahteraan seluruh anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan bukan kemakmuran perseorangan.
·      Landasan mental berupa kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi.
Artinya sesama anggota koperasi harus ada rasa kesetiakawanan, kebersamaan, rasa kekeluargaan, dan masing-masing anggota tidak tergantung pada orang lain.
·      Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh semua anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas masing-masing. landasan operasional koperasi yaitu : Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian dan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. 
Asas Koperasi Indonesia pasal 2 UU No. 25 tahun 1992 menyebutkan asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengamanatkan kebersamaan dan gotong royong dalam menjalankan kegiatannya, tidak boleh saling menindas dan mematikan, usaha yang sifatnya mengejar keuntungan untuk diri sendiri dan sifat keserakahan sangat bertentangan dengan asas koperasi
Prinsip Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah :
·      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·      Pengelolaan dilakukan secara demokratis, sehingga kekuasaan tertinggi terdapat pada rapat Anggota dan status keanggotaan bersifat melekat
·      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·      Kemandirian, artinya mampu berdiri sendiri dan tidak tergantung pada pihak lain, serta dilandasi kepercayaan.

Kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia :
·      Tidak ada majikan dan buruh dalam yang berbeda kepentingan dalam koperasi
·      Anggota dan pengurus koperasi bekerja dan bertanggungjawab bersama-sama
·      Punya kekatan mengakar dan menyebar sehingga menjadi organisasi yang kuat
·      Mengutamakan pemenuhan kebutuhan hidup bersama dan mencari keuntungan.
·      Adanya bimbingan dari pemerintah menbuar koperasi kehilangan jati diri
·      Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masih rendah
·      Modalnya masih terbatas.
Hambatan Koperasi di Indonesia :
·      Para pengurus koperasi kurang profesional
·      Permodalan masih lemah
·      Kerja sama antara pengurus, pengawas, dan anggota koperasi) kurang kompak
·      Pengelolaan kurang mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis.

Jenis-jenis Koperasi di Indonesia
·      Jenis Koperasi berdasarkan bentuknya ada 2 yaitu :
Koperasi Primer, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit 20 orang, dan daerah kerjanya meliputi satu kelurahan atau satu desa.
Koperasi Sekunder, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit 5 koperasi primer yang telah berbadan hukum.
·      Jenis Koperasi berdasarkan tingkatannya ada 4 yaitu :
Koperasi Primer, yaitu koperasi pada tingkat paling bawah yang berhubungan langsung dengan anggotanya, berkedudukan di desa atau kelurahan, jumlah anggotanya paling sedikit 20 orang.
Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang paling sedikit terdiri dari 5 buah koperasi primer dan wilayah kerjanya satu kota/kabupaten.
Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit  3 buah koperasi pusat dan wilayah kerjanya satu propinsi
Koperasi Induk, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah koperasi gabungan, berkedudukan di ibukota negara Indonesia, dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.
·      Jenis Koperasi berdasarkan kegiatannya ada 6 yaitu :
Koperasi Konsumsi, adalah koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari.
Koperasi Produksi, adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen barang-barang tertentu.
Koperasi Distribusi, adalah koperasi yang kegiatannya menyalurkan barang-barang hasil produksi dari konsumen kepada produsen.
Koperasi Simpan Pinjam (Kredit), adalah koperasi yang kegiatannya menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggotanya.
Koperasi Serba Usaha, adalah koperasi yang kegiatannya lebih dari satu bidang usaha, misalnya : produksi, konsumsi, dan jasa dilakukan koperasi secara bersamaan.
Koperasi Jasa, adalah koperasi yang kegiatannya dalam bidang jasa atau memberikan pelayanan kepada masyarakat.
·      Jenis koperasi berdasarkan kelompok masyarakat yang menjadi anggotaannya :
Koperasi Pegawai Negeri, yaitu koperai yang anggotanya pegawai negeri atau bekerja di instansi pemerintah
Koperasi Pedagang, yaitu koperasi yang anggotanya bekerja sebagai pedagang
Koperasi Petani, yaitu koperasi yang anggotanya bekerja sebagai petani di wilayah tertentu
Koperasi TNI, yaitu koperasi yang anggotanya bekerja sebagai TNI
Koperasi Kepolisian, yaitu koperasi yang anggotanya bekerja sebagai Polisi
Koperasi Karyawan, yaitu koperasi yang anggotanya bekerja sebagai karyawan di suatu perusahaan tertentu
Koperasi Sekolah, yaitu koperasi yang anggotanya para siswa di sekolah tertentu.

Modal Koperasi berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri koperasi
·      Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·      Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·      Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
·     Hibah yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
Modal pinjaman koperasi
Berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, serta sumber pinjaman lainnya yang sah.

Kerjasama Antarpelaku Ekonomi
1.   Tujuan : Bentuk kerja sama antara BUMN/BUMD, BUMS/Swasta, dan Koperasi tujuannya untuk meningkatkan perekonomian nasional dan mensejahteraan masyarakat dengan cara memperlancar jalur distribusi, mempermudah pelayanan, dan membina sektor yang lemah.
2.   Bentuk kerja sama antarpelaku ekonomi  yang ada :
a.         Kerjasama BUMN/BUMD dengan BUMS yaitu :
·      Pembinaan industri berskala kecil oleh BUMN/BUMD
·      Mengadakan pameran bersama barang hasil produksi
b.         Kerjasama BUMS dengan Koperasi yaitu :
·      Koperasi mengkoordinasi hasil-hasil industri kecil untuk dipasarkan kepada pedagang yang lebih besar
·      Hasil industri swasta berupa barang konsumsi didistribusikan oleh koperasi
c.          Kerjasama BUMN/BUMD dengan Koperasi yaitu :
·      Gabah/padi milik petani dibeli Bulog yang pelaksanaannya dilakukan KUD
·      Koperasi digunakan sebagai tempat pembayaran rekening listrik
·      Hasil produksi pupuk dan alat pertanian milik negara didistribusikan oleh koperasi.
d.         Kerjasama ketiga pilar ekonomi antara BUMN/BUMD, BUMS/Swasta, dan Koperasi yaitu :
·      Kerjasama operasi/joint management yaitu kerja sama antara badan usaha dalam mengelolan perusahaan
·      Kerjasama patungan/joint venture yaitu kerja sama dalam bentuk penyertaan saham untuk mendirikan usaha baru secara patungan.

II.                     Faktor Penyebab Ketimpangan
Sudah cukup banyak studi yang menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya ketimpangan ekonomi antar provinsi atau wilayah di Indonesia. Di antaranya dari Esmara (1975), Sediono dan Igusa (1992), Azis (1989), Hill dan Wiliams (1989), Sondakh (1994), dan Safrizal (1997,2000). Kesimpulan dari semua studi-studi tersebut adalah bahwa f aktor-faktor utama penyebab terjadinya ketimpangan ekonomi antar provinsi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.         Konsentrasi Kegiatan ekonomi
Konsentrasi kegiatan ekonomi yang tinggi di daerah tertentu merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya ketimpangan pembangunan antar daerah. Ekonomi daerah dengan konsentrasi kegiatan ekonomi tinggi cenderung tumbuh pesat. Sedangkan daerah dengan tingkat ekonomi yang rendah cenderung mempunyai tingkat pembanguan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah. 
Sebenarnya ada 2 masalah utama dalam pembanguna ekonomi nasional selama ini. Yang pertama adalah semua kegiatan ekonomi hanya terpusat pada satu titik daerah saja, contohnya Jawa. Yang kedua adalah yang sering disebut dengan efek menetes ke bawah tersebut tidak terjadi atau prosesnya lambat. Banyak faktor yang mnyebabkan hal ini, seperti besarnya sebagian input untuk berproduksi diimpor (M) dari luar, bukannya disuplai dari daerah tersebut. Oleh karena itu, keteraitan produksi ke belakang yang sangat lemah, sektor-sektor primer di daerah luar Jawa melakukan ekspor (X) tanpa mengolahnya dahulu untuk mendapatkan NT. Hasil X pada umumnya hanya banyak dinikmati di Jawa.
Jika keadaan ini terus dibiarkan maka, daerah di luar pulau Jawa akan rugi dan semakin miskin saja, karena:
a.   Daerah akan kekurangan L yang terampil, K serta SDA yang dapat diolah untuk keperluan sendiri.
b.   Daerah akan semakin sulit dalam mengembangkan sektor non primer khususnya industri manufaktur, dan akan semakin sulit mengubah struktur ekonominya yang berbasis pertanian atau pertambangan ke industri.
c.    Tingkat pendapatan masyarakat di daerah semakin rendah sehingga pasar output semakin lama, dan menyebabkan perkembangan investasi di daerah semakin kecil.

Ketimpangan dalam distribusi kegiatan ekonomi antarwilayah Indonesia terlihat jelas dalam tidak meratanya pembagian kegiatan industri manifaktur antar provinsi. Daerah Jawa didominasi oleh sektor-sektor yang memiliki NT tinggi, khususnya industri manufaktur, sedangkan di luar Jawa didominasi oleh sektor yang memiliki NT rendah, seperti pertanian. Karena kepincangan struktur inilah terjadi ketimpangan pembangunan ekonomi di Indonesia. Dan industri di luar Jawa yang rendah disebabkan karena pasar lokal yang kecil, infrastruktur yang terbatas, serta kurang SDM.
  
2.         Alokasi Investasi
Indikator lain juga yang menunjukkan pola serupa adalah distribusi investasi (I) langsung, baik yang bersumber dari luar negeri (PMA) maupun dari dalam negeri (PMDN). Berdasarkan teori pertumbuhan ekonomi Harrod-Domar, bahwa krangnya I di suatu wilayah membuat pertumbuhan ekonomi dan tingkat pendapatan masyarakat per kapita di wilayah tersebut menjadi rendah, karena tidak adanya kegiatan ekonomi yang produktif, seperti industri manufaktur. 
Terpusatnya I di wilayah Jawa, disebabkan oleh banyak faktor seperti kebijakan dan birokrasi yang terpusat selama ini (terutama sebelum pelaksanaan otonomi daerah daerah), konsentrasi penduduk di Jawa dan keterbatasan infrastruktur serta SDM di wilayah luar Jawa. Persebaran sumber daya alam tidak selamanya melimpah. Ada beberapa sumber daya alam yang terbatas dalam jumlahnya dan dalam proses pembentukannya membutuhkan jangka waktu yang relatif lama. Sumber daya alam merupakan segala sesuatu yang tersedia di alam dan dimanfaatkan untuk kebutuhan manusia. Sumber daya alam secara umum dibagi menjadi 2, yaitu: sumber daya alam yang dapat diperbarui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.

3.         Mobilitas antar Faktor Produksi yang Rendah antar Daerah
Kehadiran buruh migran kelas bawah adalah pertanda semakin majunya suatu negara. Ini berlaku baik bagi migran legal dan ilegal. Ketika sebuah negara semakin sejahtera, lapisan-lapisan masyarakatnya naik ke posisi ekonomi lebih tinggi (teori Marxist: naik kelas). Fenomena “move up the ladder” ini dengan sendirinya membawa kepada konsekuensi kosongnya lapisan terbawah. Walaupun demikian lapisan ini tidak bisa dihilangkan begitu saja. Sebenarnya lapisan ini sangat substansial, karena menopang “ladders” atau lapisan-lapisan yang berada di atasnya. Lapisan inilah yang diisi oleh para migran kelas bawah. Salah satu pilar ekonomi liberal adalah kebebasan mobilitas faktor produksi, termasuk faktor buruh. Seharusnya yurisdiksi administratif negara tidak menjadi penghalang mobilitas tersebut. Namun, tetap saja perpindahan ini perlu ditinjau dan dikontrol agar tetap teratur.

4.         Perbedaan SDA antar Provinsi
Dasar pemikiran klasik mengatakan bahwa pembanguan ekonomi di daerah yang kaya SDA akan lebih maju dan masyarakatnya lebih makmur dibandingkan dengan daerah yang miskin SDA. Sebenarnya samapai dengan tingkat tertebntu pendapat ini masih dapat dikatakan, dengan catatan SDA dianggap sebagai modal awal untuk pembangunan. Namun, belum tentu juga daerah yang kaya akan SDA akan mempunyai tingkat pembanguan ekonomi yang lebih tinggi juga jika tidak didukung oleh teknologi yang ada (T).
Penguasaan T dan peningkatan taraf SDM semakin penting, maka sebenarnya 2 faktor ini lebih penting daripada SDA. Memang SDA akan mendukung pembangunan dan perkembangan, tetapi akan percuma jika memiliki SDA tapoi minim dengan T dan SDM.
Program desentralisasi dan otonomi daerah merupakan pekerjaan besar dan harus berhasil dengan baik. Keragaman kemampuan dalam pelaksanaannya harus didasarkan pada sequencing yang jelas dan penerapan bertahap menurut kemampuan daerah.
Dalam proses pemulihan ekonomi nasional, pelaksanaan program desentralisasi yang tergesa-gesa tanpa kesiapan memadai sebaliknya malah akan mengganggu pemulihan ekonomi yang pada gilirannya akan merugikan pembangunan ekonomi daerah sendiri. Oleh karena itu,  proses desentralisasi tidak perlu diakselerasi.
Yang perlu diakselerasi adalah pengembangan kelembagaan dan kemampuan, termasuk untuk pengembangan kebijakan, pada tingkat daerah,  khususnya daerah Tingkat II. Hal ini merupakan kerja nasional yang harus mendapat prioritas pertama dan dilaksanakan terutama di daerah. Inilah inti dari pemberdayaan ekonomi daerah yang merupakan kunci bagi pembangunan ekonomi daerah yang kompetitif dan efisien. Pembangunan ekonomi yang efisien membutuhkan secara seimbang perencanaan yang lebih teliti mengenai penggunaan sumber daya publik dan sektor swasta: petani, pengusaha kecil, koperasi, pengusaha besar, organisasi sosial harus mempunyai peran dalam proses perencanaan.

5.         Perbedaan Kondisi Demografis antar Provinsi
Kondisi demografis antar provinsi berbeda satu dengan lainnya, ada yang disominasi oleh sektor pertanian, ada yang didominiasi oleh sektor pariwisata, dan lain sebagainya. Perbedaan kondisi demografis ini biasanya menyebabkan pembangunan ekonomi tiap daerah berbeda-beda.
Contoh kasusnya, kita tengok ke daerah Tegal. Penduduk Kota Tegal pada tahun 2007 adalah 247,076 jiwa yang terdiri dari laki-laki 123.792 jiwa (50,10 %) dan perempuan 123,284 jiwa (49,90 %) dengan laju pertumbuhan 0,55 % per tahun, sedangkan jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun ) 170.124 jiwa (68,86 %). Ternyata kepadatan penduduk rata – rata di Kota Tegal pada tahun 2007 sebesar 6.193 jiwa/Km² dengan kepadatan penduduk tertinggi di Kelurahan Kejambon sebesar 13.723 jiwa/Km² dan kepadatan terendah di Kelurahan Muarareja sebesar 750 jiwa/Km². Jumlah penduduk usia kerja di Kota Tegal tahun 2007 tercatat berjumlah 204.517 dengan jumlah angkatan kerja sebesar 168.575 jiwa atau 82,43 % yang terdiri dari 87.537 jiwa laki-laki dan 81.038 jiwa perempuan. Dari jumlah tersebut 112.660 sudah bekerja dan 55.915 tidak bekerja. Mata pencaharian penduduk Kota Tegal menurut jenis mata pencahariannya adalah petani sendiri 3.739 orang, buruh tani 6.457 orang, nelayan 12.013 orang, pengusaha 2.303 orang, buruh industri 20.310 orang, buruh bangunan 18.704 orang, pedagang 21.887 orang, pengangkutan 6.687 orang, PNS/ABRI 9.223 orang, pensiunan 4.473 orang dan lain-lain 11.930 orang.
Sektor pendidikan merupakan salah satu prioritas utama kebijakan Pemerintah Kota Tegal, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia. Pembangunan sektor ini diarahkan kepada penyediaan sarana dan prasarana serta memberikan kemudahan akses pendidikan kepada masyarakat.
Kebijakan-kebijakan strategis yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal secara bertahap sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini untuk mendukung pembangunan sektor pendidikan formal antara lain yaitu pembangunan sarana dan prasarana fisik, pemberian bea siswa, pembebasan biaya pendidikan untuk tingkat sekolah dasar dan lanjutan tingkat I, penyediaan buku pelajaran serta peningkatan kualitas tenaga pengajar melalui pelatihan dan penyetaraan kualifikasi pendidikan guru. Pada tahun 2007 tamatan pendidikan untuk SD sebanyak 4.214 jiwa, SLTP 3.780 jiwa, dan SLTA 3.435 jiwa.

6.         Kurang Lancarnya Perdagangan antar Provinsi
Kurang lancarnya perdagangan antar daerah juga menyebabkan       ketimpangan ekonomi regional di Indonesia.Pada umumnya ketidaklancaran tersebut disebabkan karena keterbatasan transportasi dan komunikasi. Perdagangan antarprovinsi meliputi barang jadi, barang modal, input perantara, dan bahan baku untuk keperluan produksi dan jasa. Ketidaklancaran perdagangan ini mempengaruhi pembangunan dan pertumbuhan lewat sisi permintaan (Demand) dan sisi penawaran (Supply). Dari sisi permintaan, kelangkaan akan barang dan jasa akan berdampak juga pada permnitaan pasar    terhadap kegiatan eonomi lokal yang sifatnya komplementer dengan barang tersebut. Sedangkan dari sisi penawaran, sulitnya memperoleh barang modal seperti mesin, dapat menyebabkan kegiatan ekonomi di suatu provinsi menjadi   lumpuh, selanjutnya dapat menyebabkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang rendah.

III.               Latar belakang Otonomi Daerah, Peluang  Tantangan Bisnis di Daerah
1.         Latar Belakang
Otonomi berasal dari kata autonomos atau autonomia (yunani) yang berarti “keputusan sendiri” (self ruling). Otonomi mengandung pengertian kondisi atau ciri untuk tidak dikontrol oleh pihak lain atau kekuatan luar atau bentuk pemerintahan sendiri, yaitu hak untuk memerintah dan menentukan nasibnya sendiri. Di Indonesia, otonomi daerah sebenarnya mulai bergulir sejak keluarnya UU No.1 Tahun 1945, kemudian UU No.2 Tahun 1984 dan UU No.5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Semuanya berupaya menciptakan pemerintahan yang cenderung ke arah disentralisasi. Namun pelaksanaannya mengalami pasang surut, sampai masa reformasi bergulir. Pada masa ini keluarlah UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat. Sejak itu, penerapan otonomi daerah berjalan cepat.
Prinsip otonomi daerah adalah pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengelola daerahnya sendiri. Hanya saja ada beberapa bidang yang tetap ditangani pemerintah pusat, yaitu agama, peradilan, pertahanan, dan keamanan, moneter/fiscal, politik luar negeri dan dalam negeri serta sejumlah kewenangan bidang lain (meliputi perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam  serta teknologi tinggi yang strategis, dan konversi serta standarisasi nasional).
Secara substansial, otonomi daerah mirip dengan Negara federasi. Bedanya, federalisme berangkat dari pola bottom-up, artinya daerah-daerah dengan kekuasaannya masing-masing, setuju untuk bergabung dalam satu pemerintahan Negara. Dalam hal ini kedudukan antara pemerintahan pusat dan daerah cenderung sejajar. Sementara otonomi daerah, berangkat dari pola top-down, dimana satu pemerintahan pusat masih lebih tinggi dibanding pemerintah daerah.

Ada beberapa alasan mengapa otonomi daerah menjadi pilihan, setelah orde lama dan orde baru pola pemerintahan sentralistik demikian kuatnya. Diantaranya :
·      Pemerintah sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai “ sapi perahan” pemerintah pusat. Mereka lebih banyak dibebani kewajiban-kewajiban untuk menyetorkan segala potensi kekayaan alamnya ke pusat tanpa reserve, disisi lain hak-hak daerah untuk mendapatkan kue bagi pembangunan sering terabaikan.
·      Tradisi sentralistik kekuasaan melahirkan ketimpangan antara pembangunan di pusat dan daerah, sehingga pemicu ketidakadilan dan ketidaksejahteraan di berbagai daerah, terutama yang jauh dari jangkauan pusat. Daerah yang kaya sumber daya alam tak menjamin rakyatnya sejahtera karena sumber kekayaannya disedot oleh pusat. Seperti Aceh yang memiliki potensi gas alam terbesar di dunia, rakyatnya hanya gigit jari ditengah riuhnya eksplorasi gas oleh Exxon Mobile. Rakyat Papua juga merana ditengah gelimpangan emas yang digali Freeport yang hanya meninggalkan jejak berupa kerusakan lingkungan.
·      Pola sentralistik menyebabkan pemerintah pusat sewenang-wenang kepada daerah. Misalnya menerapkan regulasi yang ketat sehingga mematikan kreatifitas daerah dalam membangun. Budaya minta petunjuk ke pusat tertanam kuat sehingga proses pembangunan di daerah berjalan lamban dan kepengurusan kepentingan rakyat terabaikan.
·      Otonomi diharapkan menjadi freedom atas tuntutan beberapa daerah untuk memisahkan diri dari NKRI, sebagai ekspresi ketidakpercayaan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.

Atas daerah buruknya penerapan sistem pemerintahan sentralistik diatas itulah maka otonomi daerah diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan pembangunan antara daerah dan pusat. Namun benarkah otonomi daerah adalah solusi terbaik yang menjamin keadilan dan kesejahteraan rakyat. Sejak reformasi Pemerintahan Daerah (Pemda) digulirkan, sekitar tahun 1999, ditandai dengan lahirnya Undang Undang (UU) No 22 tahun 1999 atau yang lebih dikenal dengan UU tentang Otonomi Daerah (Otda). Mulai timbul pertanyaan dan pertentangan, bahwa sebaiknya Otda diterapkan dimana, di tingkat provinsi (Tingkat I) atau di tingkat Kabupaten/Kota (Tingkat II).
Pertentangan itu muncul karena berdasarkan pengalaman penerapan desentralisasi di beberapa negara, disamping tidak mudah, kebanyakan penguatannya di tingkat provinsi. Sedangkan design UU No 22 tahun 1999 sangat jelas, Otda diterapkan di tingkat Kabupaten/Kota. Pertanyaan dan persoalannya adalah apakah karena persoalan kebimbangan itu, sehingga penerapan UU No 22 tahun 1999 baru dilaksanakan Januari 2001. Penerapan konsep otonomi daerah (otda) dewasa ini dinilai salah kaprah dan telah terjebak dalam praktik federalisme atau negara bagian. “Otda yang diterapkan saat ini berbeda jauh dari konsep yang dirancang sejak awal,” kata pengamat politik, Dharma Wisesa, di Medan, belum lama ini.
Wisesa mengaku sangat mengetahui konsep awal otda karena ikut merancangnya bersama Guru Besar Universitas Padjajaran, Prof. Otto Soemarwoto dan Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Sidharta Utama. Pada konsep awal, penghasilan yang didapatkan daerah akan dikembalikan pemerintah pusat sebanyak 75 persen untuk pengembangan potensi ekonomi yang dimiliki, sedangkan 25 persen tetap dikelola pemerintah pusat sebagai biaya penyelenggaraan negara. Hal itu dilakukan sebagai desentralisasi pengelolaan potensi daerah yang dulunya sangat tergantung dengan keputusan pemerintah pusat. Namun, pada praktiknya desentralisasi sepenuhnya diserahkan ke daerah, sedangkan pemerintah pusat tidak memiliki kemampuan untuk mengintervensi. “Konsep itu sudah berbeda dengan rencana awal karena sudah seperti sistem pemerintah yang diberlakukan di negara federal,” katanya. Selain itu, kata Wisesa, konsep otda yang berlaku saat ini juga telah menciptakan sistem birokrasi yang cukup panjang dan membuka peluang untuk melakukan praktik korupsi. Padahal konsep otda dirancang untuk memangkas rentetan birokrasi yang diberlakukan pada masa sebelum konsep itu diberlakukan.

2.         Peluang dan Tantangan Bisnis di Daerah
Ada empat (4) tantangan besar di masa depan yang harus dihadapi daerah, yaitu bagaimana mereka dapat :
·      Meningkatkan kualitas mutu produk mereka menjadi lebih unggul daripada produk serupa dari luar daerah.
·      Menembus pasar baru atau meningkatkan pangsa pasar atau paling tidak mempertahankannya (strategi jangka pendek).
·      Mencptakan kegiatan baru yang produktif dengan daya saing yang tinggi, dan
·      Mengembangkan usaha atau perusahaan tanpa merugikan efisiensi usaha

Pembangunan ekonomi saat ini di Indonesia selama pemerintahan orde baru lebih terfokus pada pertumbuhan ekonomi ternyata tidak membuat daerah di tanah air berkembang dengan baik. Proses pembangunan dan peningkatan kemakmuran sebagai hasil pembangunan selama ini lebih terkonsentrasi di Pusat (Jawa) atau di Ibukota . Pada tingkat nasional memang laju pertumbuhan ekonomi rata-rata pertahun cukup tinggi dan tingkat pendapatan perkapita naik terus setiap tahun (hingga krisis terjadi). Namun,dilihat pada tingkat regional, kesenjangan pembangunan  ekonomi antar propinsi makin membesar. Di era otonomi daerah dan desentralisasi sekarang ini, sebagian besar kewenangan pemerintahan dilimpahkan kepada daerah. Pelimpahan kewenangan yang besar ini disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Dalam penjelasan UU No.22/1999 ini dinyatakan bahwa tanggung jawab yang dimaksud adalah berupa kewajiban daerah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan.
Berangkat dari pemahaman demikian, maka untuk menghadapi berbagai persoalan seperti kemiskinan, pemerintah daerah tidak bisa lagi menggantungkan penanggulangannya kepada pemerintah pusat sebagaimana yang selama ini berlangsung. Di dalam kewenangan otonomi yang dipunyai daerah, melekat pula tanggung jawab untuk secara aktif dan secara langsung mengupayakan pengentasan kemiskinan di daerah bersangkutan. Dengan kata lain, pemerintah daerah dituntut untuk memiliki inisiatif kebijakan operasional yang bersifat pro masyarakat miskin.
Hubungan antara otonomi daerah dengan desentralisasi, demokrasi dan tata pemerintahan yang baik memang masih merupakan diskursus. Banyak pengamat mendukung bahwa dengan dilaksanakannya otonomi daerah maka akan mampu menciptakan demokrasi atau pun tata pemerintahan yang baik di daerah. Proses lebih lanjut dari aspek ini adalah dilibatkannya semua potensi kemasyarakatan dalam proses pemerintahan di daerah.
Pelibatan masyarakat akan mengeliminasi beberapa faktor yang tidak diinginkan, yaitu:
·      Akan memperkecil faktor resistensi masyarakat terhadap kebijakan daerah yang telah diputuskan. Ini dapat terjadi karena sejak proses inisiasi, adopsi, hingga pengambilan keputusan, masyarakat dilibatkan secara intensif.
·      Akan meringankan beban pemerintah daerah (dengan artian pertanggungjawaban kepada publik) dalam mengimplementasikan kebijakan daerahnya. Ini disebabkan karena masyarakat merasa sebagai salah satu bagian dalam menentukan keputusan tersebut. Dengan begitu, masyarakat tidak dengan serta merta menyalahkan pemerintah daerah bila suatu saat ada beberapa hal yang dipandang salah.
·      Akan mencegah proses yang tidak fair dalam implementasi kebijakan daerah, khususnya berkaitan dengan upaya menciptakan tata pemerintahan daerah yang baik.

Perubahan-perubahan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah ini sangat boleh jadi menimbulkan “cultural shock”, dan belum menemukan bentuk /format pelaksanaan otonomi seperti yang diharapkan. Hal ini berkaitan pula dengan tanggung jawab dan kewajiban daerah yang dinyatakan dalam penjelasan UU No.22/1999, yaitu untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan. Berkaitan dengan kewenangan dan tanggung dalam pelaksanaan otonomi daerah, maka pemerintah daerah berupaya dengan membuat dan melaksanakan berbagai kebijakan dan regulasi yang berkenaan dengan hal tersebut. Namun dengan belum adanya bentuk yang jelas dalam operasionalisasi otonomi tersebut, maka sering terdapat bias dalam hasil yang di dapat. Pelimpahan kewenangan dalam otonomi cenderung dianggap sebagai pelimpahan kedaulatan. Pada kondisi ini, otonomi lebih dipahami sebagai bentuk redistribusi sumber ekonomi/keuangan dari pusat ke daerah.
Hal ini terutama bagi daerah-daerah yang kaya akan sumber ekonomi. Dengan begitu, konsep otonomi yang seharusnya bermuara pada pelayanan publik yang lebih baik, justru menjadi tidak atau belum terpikirkan. Kemandirian daerah sering diukur dari kemampuan daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). PAD juga menjadi cerminan keikutsertaan daerah dalam membina penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di daerah. Keleluasaan memunculkan inisiatif dan kreativitas pemerintah daerah dalam mencari dan mengoptimalkan sumber penerimaan dari PAD sekarang ini cenderung dilihat sebagai sumber prestasi bagi pemerintah daerah bersangkutan dalam pelaksanaan otonomi. Disamping itu, hal ini dapat menimbulkan pula ego kedaerahan yang hanya berjuang demi peningkatan PAD sehingga melupakan kepentingan lain yang lebih penting yaitu pembangunan daerah yang membawa kesejahteraan bagi masyarakatnya. Euphoria reformasi dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah seperti ini cenderung mengabaikan tujuan otonomi yang sebenarnya.
Otonomi menjadi keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta hidup, tumbuh, dan berkembang di daerah. Sedangkan otonomi yang bertanggung jawab adalah perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
Disamping peluang-peluang yang muncul dari pelaksanaan otonomi daerah, terdapat sejumlah tuntutan dan tantangan yang harus diantisipasi agar tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah dapat tercapai dengan baik. Diantara tantangan yang dihadapi oleh daerah adalah tuntutan untuk mengurangi ketergantungan anggaran terhadap pemerintah pusat, pemberian pelayanan publik yang dapat menjangkau seluruh kelompok masyarakat, pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan dan peningkatan otonomi masyarakat lokal dalam mengurus dirinya sendiri.
Dalam implementasinya, penetapan dan pelaksanaan peraturan dan instrumen baru yang dibuat oleh pemerintah daerah dapat menimbulkan dampak, baik berupa dampak positif maupun dampak negatif. Dampak yang ditimbulkan akan berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung, pada semua segmen dan lapisan masyarakat terutama pada kelompok masyarakat yang rentan terhadap adanya perubahan kebijakan, yaitu masyarakat miskin dan kelompok usaha kecil. Kemungkinan munculnya dampak negatif perlu mendapat perhatian lebih besar, karena hal tersebut dapat menghambat tercapainya tujuan penerapan otonomi daerah itu sendiri.
  

Pembangunan pertanian di Indonesia dengan prinsip kemandirian dan berkelanjutan senantiasa harus diwujudkan dari waktu ke waktu, sebagai prasyarat bagi keberlanjutan eksistensi bangsa dalam mengatasi ancaman kelangkaan pangan dunia yang dampaknya semakin terlihat nyata. Berkaca dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Vladivostok, Rusia, 8-9 September lalu, yang mengangkat tema ancaman krisis pangan global, perhatian terhadap masalah krisis pangan harus lebih ditingkatkan. Tema krisis pangan kembali mengemuka setelah jumlah penduduk dunia diperkirakan akan melonjak menjadi 9 miliar pada tahun 2050, naik sebelumnya 7 miliar pada tahun 2011. Perhatian terhadap masalah tersebut semakin bertambah menguat akibat ancaman krisis pangan kini semakin membesar, terutama setelah Organisasi Pangan dan Pertanian pada Agustus lalu mengeluarkan laporan kenaikan harga-harga pangan dan Departemen Pertanian Amerika Serikat kembali merevisi angka estimasi penurunan produksi pangan, terutama biji-bijian. Bahkan, FAO secara serius mengingatkan Indonesia tentang ancaman krisis pangan ini.
Laporan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) menyebutkan bahwa kenaikan harga pangan biji-bijian dunia telah mencapai 17 persen (38 poin dalam indeks harga) dibandingkan dengan harga bulan Juni 2012. Departemen Pertanian AS (USDA) juga telah merevisi estimasi produksi jagung, yang diperkirakan menurun 17 persen pada Agustus 2012 karena kekeringan yang sangat dahsyat. Harga jagung di tingkat internasional juga telah meningkat sampai 23 persen. Bahkan, kenaikan harga jagung tercatat 46 persen jika dibandingkan dengan harga pada Mei 2012. Kenaikan harga jagung masih akan terus berlangsung karena sekitar 42 persen jagung dunia dihasilkan oleh AS, terutama di daerah Midwest, yang kini bermasalah karena kekeringan hebat.
Kekeringan hebat yang melanda Rusia, sebagai salah satu produsen gandum dunia, sehingga telah menaikkan harga gandum sampai 19 persen. Stok gandum dunia diperkirakan menurun menjadi 179 juta ton sehingga volume yang diperdagangkan pun akan menurun, yang akan mengerek harga gandum lebih tinggi lagi. Dengan ketergantungan 100 persen pada gandum impor, dan total impor gandum Indonesia yang mencapai 6,6 juta ton (naik 6,2 persen), kenaikan harga tepung terigu di dalam negeri akan memiliki dampak berantai yang pasti berpengaruh terhadap kinerja sektor riil di Indonesia. Tingkat produksi Rusia pada tahun 2012 diperkirakan angkanya akan mencapai 70-75 juta ton gandum dibandingkan pada tahun sebelumnya sebesar 94 juta ton. Kondisi ini ternyata mengindikasikan bahwa krisis pangan kini telah menjadi ancaman serius bagi sebagian besar penduduk dunia.
Indonesia sebenarnya memiliki pengalaman yang baik dalam merumuskan respons kebijakan dalam meredam dampak krisis pangan global 2008-2009. Kebetulan juga musim hujan cukup bersahabat sehingga produksi beras, sebagai pangan pokok, juga meningkat bahkan di atas 6 persen. Perum Bulog juga mampu melakukan manajemen logistik beras dan penyaluran beras untuk rakyat miskin (raskin). Kini, musim hujan di Indonesia diperkirakan masih akan terlambat sehingga kinerja produksi pangan tak sebaik tahun 2008-2009.
Secara hakikat, sejarah tak akan pernah dapat diulang secara sama persis sehingga respons kebijakan yang harus segera diambil pemerintah juga perlu lebih inovatif. Benar bahwa Kementerian Pertanian telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kepala dinas pertanian. Begitu pula konsep dan strategi telah disusun dengan sejumlah perencanaan akan menambah jumlah anggaran produksi pangan, membuka akses pada daerah-daerah yang terisolasi, serta meningkatkan pendapatan para petani. Namun langkah nyata dan pelaksanaan kebijakan di tingkat lapangan sangat ditunggu segera karena ancaman krisis pangan tidak akan dapat diselesaikan hanya di ruang rapat.

Ada 5 Masalah Pembangunan Pertanian
a.   Penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya lahan pertanian. Dari segi kualitas, faktanya lahan dan pertanian kita sudah mengalami degradasi yang luar biasa, dari sisi kesuburannya akibat dari pemakaian pupuk an-organik. Berdasarkan Data Katalog BPS, Juli 2012, Angka Tetap (ATAP) tahun 2011, untuk produksi komoditi padi mengalami penurunan produksi Gabah Kering Giling (GKG) hanya mencapai  65,76 juta ton dan lebih rendah 1,07% dibandingkan tahun 2010. Jagung sekitar 17,64 juta ton pipilan kering atau 5,99% lebih rendah tahun 2010, dan kedelai sebesar 851,29 ribu ton biji kering atau 4,08% lebih rendah dibandingkan 2010, sedangkan kebutuhan pangan selalu meningkat seiring pertambahan jumlah penduduk Indonesia. Berbagai hasil riset mengindikasikan bahwa sebagian besar lahan pertanian intensif di Indonesia, terutama di Pulau Jawa telah menurun produktivitasnya, dan mengalami degradasi lahan terutama akibat rendahnya kandungan C-organik dalam tanah yaitu kecil dari 2%. Padahal, untuk memperoleh produktivitas optimal dibutuhkan kandungan C-organik lebih dari 2,5% atau kandungan bahan organik tanah > 4,3%. Berdasarkan kandungan C-organik tanah/lahan pertanian tersebut menunjukkan lahan sawah intensif di Jawa dan di luar Jawa tidak sehat lagi tanpa diimbangi pupuk organik dan pupuk hayati, bahkan pada lahan kering yang ditanami palawija dan sayur-sayuran di daerah dataran tinggi di berbagai daerah. Sementara itu, dari sisi kuantitasnya konfeksi lahan di daerah Jawa memiliki kultur dimana orang tua akan memberikan pembagian lahan kepada anaknya turun temurun, sehingga terus terjadi penciutan luas lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan bangunan dan industri.
b.   Terbatasnya aspek ketersediaan infrastruktur penunjang pertanian yang juga penting namun minim ialah pembangunan dan pengembangan waduk. Pasalnya, dari total areal sawah di Indonesia sebesar 7.230.183 ha, sumber airnya 11 persen (797.971 ha) berasal dari waduk, sementara 89% (6.432.212 ha) berasal dari non-waduk. Karena itu, revitalisasi waduk sesungguhnya harus menjadi prioritas karena tidak hanya untuk mengatasi kekeringan, tetapi juga untuk menambah layanan irigasi nasional. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, 42 waduk saat ini dalam kondisi waspada akibat berkurangnya pasokan air selama kemarau. Sepuluh waduk telah kering, sementara 19 waduk masih berstatus normal. Selain itu masih rendahnya kesadaran dari para pemangku kepentingan di daerah-daerah untuk mempertahankan lahan pertanian produksi, menjadi salah satu penyebab infrastruktur pertanian menjadi buruk.
c.    Adanya kelemahan dalam sistem alih teknologi. Ciri utama pertanian modern adalah produktivitas, efisiensi, mutu dan kontinuitas pasokan yang terus menerus harus selalu meningkat dan terpelihara. Produk-produk pertanian kita baik komoditi tanaman pangan (hortikultura), perikanan, perkebunan dan peternakan harus menghadapi pasar dunia yang telah dikemas dengan kualitas tinggi dan memiliki standar tertentu.
Tentu saja produk dengan mutu tinggi tersebut dihasilkan melalui suatu proses yang menggunakan muatan teknologi standar. Indonesia menghadapi persaingan yang keras dan tajam tidak hanya di dunia tetapi bahkan di kawasan ASEAN. Namun tidak semua teknologi dapat diadopsi dan diterapkan begitu saja karena pertanian di negara sumber teknologi mempunyai karakteristik yang berbeda dengan negara kita, bahkan kondisi lahan pertanian di tiap daerah juga berbeda-beda. Teknologi tersebut harus dipelajari, dimodifikasi, dikembangkan, dan selanjutnya baru diterapkan ke dalam sistem pertanian kita. Dalam hal ini peran kelembagaan sangatlah penting, baik dalam inovasi alat dan mesin pertanian yang memenuhi kebutuhan petani maupun dalam pemberdayaan masyarakat. Lembaga-lembaga ini juga dibutuhkan untuk menilai respon sosial, ekonomi masyarakat terhadap inovasi teknologi, dan melakukan penyesuaian dalam pengambilan kebijakan mekanisasi pertanian
d.   Muncul dari terbatasnya akses layanan usaha terutama di permodalan. Kemampuan petani untuk membiayai usaha taninya sangat terbatas sehingga produktivitas yang dicapai masih di bawah produktivitas potensial. Mengingat keterbatasan petani dalam permodalan tersebut dan rendahnya aksesibilitas terhadap sumber permodalan formal, maka dilakukan pengembangkan dan mempertahankan beberapa penyerapan input produksi biaya rendah (low cost production) yang sudah berjalan ditingkat petani. Selain itu, penanganan pasca panen dan pemberian kredit lunak serta bantuan langsung kepada para petani sebagai pembiayaan usaha tani cakupannya diperluas. Sebenarnya, pemerintah telah menyediakan anggaran sampai 20 Triliun untuk bisa diserap melalui tim Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bank BRI khusus Kredit Bidang Pangan dan Energi.
e.   Masih panjangnya mata rantai tata niaga pertanian, sehingga menyebabkan petani tidak dapat menikmati harga yang lebih baik, karena pedagang telah mengambil untung terlalu besar dari hasil penjualan.

Pada dasarnya komoditas pertanian itu memiliki beberapa sifat khusus, baik untuk hasil pertanian itu sendiri, untuk sifat dari konsumen dan juga untuk sifat dari kegiatan usaha tani tersebut, sehingga dalam melakukan kegiatan usaha tani diharapkan dapat dilakukan dengan seefektif dan seefisien mungkin, dengan memanfaatkan lembaga pemasaran baik untuk pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan pengolahannya. Terlepas dari masalah-masalah tersebut, tentu saja sektor pertanian masih saja menjadi tumpuan harapan, tidak hanya dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional tetapi juga dalam penyediaan lapangan kerja, sumber pendapatan masyarakat dan penyumbang devisa bagi negara.

DAFTAR PUSTAKA