PEREKONOMIAN INDONESIA
D
I
S
U
S
U
N
O
L
E
H
Nama : Taufika
Aristya Putri
Kelas : 1EB34
NPM : 2A214680
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
I.
Pelaku Utama
dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Berdasarkan
UUD 1945 pasal 33, ada 3 sektor usaha formal perekonomian di Indonesia yaitu:
1.
Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
Adalah
badan usaha yang didirikan dan dimiliki pemerintah yang seluruh modalnya
merupakan kekayaan negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan
undang-undang.
Landasan
pendirian BUMN adalah UUD 1945 Pasal 33 yaitu :
·
Ayat (2):
”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara”.
·
Ayat (3) : ”Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
Sumber
modal BUMN berasal dari sebagian kekayaan negara yang disisihkan, cadangan
atau sebagian keuntungan yang disisihkan, pasar modal. Tujuan kegiatan BUMN ialah
untuk menambah keuangan/kas Negara, membuka lapangan kerja, melayani dan
memenuhi kebutuhan masyarakat. Alasan pemerintah mendirikan BUMN adalah untuk
memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dilakukan sektor swasta, untuk
mengendalikan bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup orang
banyak.
Ciri-ciri BUMN yaitu
:
·
Melayani
kepentingan masyarakat umum
·
Berusaha
memperoleh keuntungan
·
Pemilik modal
mayoritas adalah negara (pemerintah pusat/daerah)
·
Tujuan usahanya
untuk menciptakan kemakmuran rakyat
·
Bidang usahanya
sektor-sektor yang vital atau strategis
·
Berstatus badan
hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia.
Peranan
BUMN dalam perekonomian :
·
Mengelola
cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
·
Membuka lapangan
kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
·
Melakukan
kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang menguasai hajat hidup
orang banyak.
·
Melayani dan
memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik.
·
Sumber
penghasilan untuk mengisi kas negara.
·
Sebagai pengelola
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan
efisien.
·
Sebagai alat bagi
pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
·
Mencegah terjadi
monopolo dari swasta.
·
Melakukan
kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak diminati pihak swasta dan koperasi.
Kebaikan dan
kekurangan BUMN:
·
Permodalannya
dialokasikan dari dana pemerintah
·
Mengutamakan
pelayanan umum
·
Organisasi BUMN
disusun secara mantap
·
Memiliki kekuatan
hukum yang kuat.
·
Pengambilan
kebijakan sangat lambat karena dikomando dari atasan
·
BUMN banyak yang
merugi
·
Organisasinya
sangat kaku.
Jenis perusahaan
BUMN ada 2 yaitu :
a. Perusahaan
Umum (Perum)
Adalah
perusahaan milik negara dengan tujuan utama melayani kepentingan masyarakat
luas pada bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Contoh perusahaan umum :
Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas
Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).
Ciri-ciri
Perusahaan Umum adalah :
·
Melayani kepentingan
umum dan memupuk keuntungan
·
Memiliki status
badan hukum dan diatur undang-undang
·
Dipimpin dewan
direksi
·
Umumnya bergerak
di bidang usaha jasa yang vital
·
Pimpinan dan
karyawan berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri
·
Memiliki nama dan
kekayaan sendiri
·
Modal seluruhnya
dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
b. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Adalah
perusahaan negara berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bertujuan memperoleh
keuntungan.Hampir semua perusahaan milik Negara sekarang berbentuk perseroan. Contoh
perusahaan negara berbentuk perseroan (PT) yaitu : PT PLN, PT Telkom, PT GIA
(Garuda Indonesia Airways), PT BNI, PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI, dan PT
Pos Indonesia.
Ciri-ciri
perusahaan persero adalah :
·
Tujuan utama
memperoleh keuntungan atau laba
·
Memiliki Badan
Hukum Perdata berbentuk perseroan terbatas (PT)
·
Modalnya terdiri
dari saham-saham yang sebagian besar atau seluruhnya dipegang pemerintah yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
·
Persero tidak
memperoleh fasilitas negara
·
Persero dipimpin
oleh dewan direksi
·
Status pegawai
sebagai karyawan perusahaan swasta.
2.
Badan Usaha
Swasta (BUMS)
Adalah badan
usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dikelola beberapa orang swasta secara
individu atau kelompok, dan seluruh modalnya diperoleh dari swasta. Bentuk
perusahaan swasta (BUMS) yaitu Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas
(PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Persekutuan Firma (Fa). Contoh badan
usaha milik swasta yaitu : PT Astra, PT Panasonic, PT Indofood, PT Maspion, PT
Indosiar, RCTI, Hotel, dll.
Tujuan kegiatan
badan usaha swasta :
·
Mengembangkan
modal dan memperluas usaha atau perusahaan
·
Membuka
kesempatan kerja
·
Mencari
keuntungan atau laba yang maksimal
·
Memperluas usaha
·
Menyediakan
lapangan kerja
·
Meningkatkan
kemakmuran masyarakat
·
Membantu
pemerintah meningkatkan devisa
·
Meningkatkan
penerimaan pemerintah melalui berbagai pajak
Peranan badan
usaha swasta dalam perekonomian :
·
Membantu
pemerintah memperbesar penerimaan negara melalui pembayaran pajak
·
Sebagai partner
atau mitra pemerintah dalam mengusahakan SDA dan mendorong pertumbuhan
ekonomi Indonesia
·
Membuka
kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja
baru
·
Membantu pemerintah
mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi yang
tidak ditangani pemerintah
·
Membantu
pemerintah meningkatkan devisa nonmigas melalui kegiatan pariwisata,
ekspor-impor, jasa transportasi, dll.
·
Membantu
meningkatkan produksi nasional
·
Membantu
pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan
·
Membantu
pemerintah memakmurkan bangsa
Kebaikan dan
kekurangan BUMS yaitu :
· Menambah lapangan kerja
· Mempermudah kegiatan ekspor dan impor
· Meningkatan pendapatan dan devisa Negara
· Berkurangnya devisa negara karena keringanan
bea masuk
· Mengalirnya devisa ke luar negeri
· Berkurangnya pendapatan negara karena
keringanan pajak.
Kebaikan dan
kekurangan BUMS secara non ekonomis yaitu :
· Mendorong sistem pendidikan dan latihan kerja
· Meningkatkan standar keahlian dan alih
teknologi
· Dapat terjadi penyalahgunaan potensi sumber
daya dan wewenang
· Menimbulkan ketegangan karena persaingan yang
tidak sehat.
Jenis kepemilikan
BUMS sebagai badan usaha ada 3 yaitu :
·
Badan Usaha
Swasta Nasional, yaitu badan usaha yang modal, kepemilikan, dan dikelola secara
perorangan atau kelompok orang dari bangsa Indonesia
·
Badan Usaha
Swasta Asing, yaitu badan usaha yang kepemilikan, modal, dan dikelola oleh
warga negara asing yang berkedudukan di wilayah hukum Indonesia
·
Badan Usaha
Swasta Campuran, yaitu badan usaha yang kepemilikan, modal, dan dikelola oleh
warga negara Indonesia bekerjasama dengan warga negara asing.
3.
Koperasi
Menurut
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan
usaha beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi dan sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan
asas kekeluargaan. Ada 2 konsep pokok dalam pengertian koperasi adalah Koperasi
sebagai badan usaha, Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat. Sesuai UUD 1945
pasal 33 ayat 1 berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas
asas kekeluargaan”, maka bentuk badan usaha paling sesuai kepribadian
bangsa Indonesia adalah koperasi.
Peran koperasi
dalam perekonomian Indonesia sangat penting karena :
· Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan
sehingga sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
· Koperasi sesuai golongan ekonomi lemah yang
mayoritas penduduk Indonesia.
Kenyataannya
koperasi belum berperan secara maksimal dalam sistem perekonomian kerakyatan
karena banyak kendala yang dihadapi koperasi yaitu : Modal koperasi
masih lemah, para pengurus dan pegawai koperasi tidak/kurang profesional dan
kurang kompak kerja sama antara pengurus, pengawas, pegawai, dan anggota
koperasi, kurang mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam
pengelolaan koperasi. Cara pemerintah menanggulangi kendala koperasi dengan
mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyatakan
koperasi adalah badan usaha dan sebagai gerakan ekonomi rakyat,
sehingga koperasi harus kuat dan dapat memupuk modal seperti badan usaha
lainnya melalui usaha pengerahan modal dari anggota maupun non anggota. Koperasi
harus ditangani secara professional, terbuka, dan modal yang kuat sehingga
dapat mengembangkan usaha dalam melakukan kegiatan ekonomi produksi, konsumsi,
dan distribusi.
Perbedaan
Koperasi dan Badan Usaha Swasta
Koperasi
|
Badan
Usaha Swasta (BUMS)
|
Lebih
mengutamakan perkumpulan orang-orang
|
Lebih
mengutamakan perkumpulan modal
|
Tujuannya
mencari laba dan meningkatan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya
|
Tujuannya untuk
mencari laba yang sebesar-besarnya
|
Pembagian laba
berdasarkan jasa anggotanya
|
Pembagian laba
berdasarkan banyaknya modal/saham yang ditanam
|
Anggota
mempunyai hak suara yang sama
|
Anggota
mempunyai hak suara sesuai jumlah modal/saham
|
Tujuan koperasi Indonesia berdasarkan
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Bab II pasal 3 yaitu :
· Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
· Memajukan kesejahteraan masyarakat pada
umumnya
· Ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi Koperasi
Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yaitu :
· Membangun, mengembangkan potensi, dan
kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan
mereka.
· Ikut berperan aktif mempertinggi kualitas
hidup anggota dan masyarakat.
· Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
· Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
Peranan Koperasi berdasarkan
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah :
· Sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan
rakyat
· Sebagai sarana meningkatkan penghasilan rakyat
· Sebagai badan usaha ekonomi yang mampu
menciptakan lapangan kerja
· Berperan dalam upaya pemerintah mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Manfaat Koperasi :
· Memberi kemudahan dan pelayanan yang baik
kepada para anggota
· Sebagai sarana pengembangan potensi dan
kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
· Meningkatkan kualitas kehidupan anggota
· Memperkokoh perekonomian rakyat
Landasan, Asas,
dan Prinsip Koperasi
Landasan Koperasi
Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992, landasan koperasi
Indonesia adalah :
· Landasan idiil adalah Pancasila
Artinya
koperasi Indonesia harus berdasarkan Pancasila dalam mencapai cita-citanya dan
menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
· Landasan struktural adalah UUD 1945.
Koperasi
Indonesia berlandaskan UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat
(1) mengandung pengertian ialah segala kegiatan koperasi adalah
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dam mengutamakan kesejahteraan
seluruh anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan bukan kemakmuran
perseorangan.
· Landasan mental berupa kesetiakawanan dan
kesadaran berpribadi.
Artinya
sesama anggota koperasi harus ada rasa kesetiakawanan, kebersamaan, rasa
kekeluargaan, dan masing-masing anggota tidak tergantung pada orang lain.
· Landasan operasional merupakan tata
aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh semua anggota, pengurus, badan
pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas
masing-masing. landasan operasional koperasi yaitu : Undang-Undang No. 25
Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian dan Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
Asas Koperasi
Indonesia pasal 2 UU No. 25 tahun 1992 menyebutkan asas koperasi Indonesia
adalah kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengamanatkan kebersamaan dan
gotong royong dalam menjalankan kegiatannya, tidak boleh saling menindas dan
mematikan, usaha yang sifatnya mengejar keuntungan untuk diri sendiri dan sifat
keserakahan sangat bertentangan dengan asas koperasi
Prinsip Koperasi menurut
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah :
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
sehingga kekuasaan tertinggi terdapat pada rapat Anggota dan status keanggotaan
bersifat melekat
· Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal, yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib
· Kemandirian, artinya mampu berdiri sendiri dan
tidak tergantung pada pihak lain, serta dilandasi kepercayaan.
Kelebihan dan
kelemahan koperasi di Indonesia :
· Tidak ada majikan dan buruh dalam yang berbeda
kepentingan dalam koperasi
· Anggota dan pengurus koperasi bekerja dan
bertanggungjawab bersama-sama
· Punya kekatan mengakar dan menyebar sehingga
menjadi organisasi yang kuat
· Mengutamakan pemenuhan kebutuhan hidup bersama
dan mencari keuntungan.
· Adanya bimbingan dari pemerintah menbuar
koperasi kehilangan jati diri
· Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masih
rendah
· Modalnya masih terbatas.
Hambatan Koperasi
di Indonesia :
· Para pengurus koperasi kurang profesional
· Permodalan masih lemah
· Kerja sama antara pengurus, pengawas, dan
anggota koperasi) kurang kompak
· Pengelolaan kurang mendasarkan diri pada
prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis.
Jenis-jenis Koperasi
di Indonesia
· Jenis Koperasi berdasarkan bentuknya ada
2 yaitu :
Koperasi Primer, yaitu koperasi yang
anggotanya paling sedikit 20 orang, dan daerah kerjanya meliputi satu kelurahan
atau satu desa.
Koperasi Sekunder, yaitu koperasi yang
anggotanya paling sedikit 5 koperasi primer yang telah berbadan hukum.
· Jenis Koperasi berdasarkan tingkatannya ada
4 yaitu :
Koperasi Primer, yaitu koperasi pada tingkat
paling bawah yang berhubungan langsung dengan anggotanya, berkedudukan di desa
atau kelurahan, jumlah anggotanya paling sedikit 20 orang.
Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang paling
sedikit terdiri dari 5 buah koperasi primer dan wilayah kerjanya satu
kota/kabupaten.
Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang
anggotanya paling sedikit 3 buah koperasi pusat dan wilayah kerjanya
satu propinsi
Koperasi Induk, yaitu koperasi yang anggotanya
paling sedikit 3 buah koperasi gabungan, berkedudukan di ibukota negara
Indonesia, dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.
· Jenis Koperasi berdasarkan kegiatannya ada
6 yaitu :
Koperasi Konsumsi, adalah koperasi yang
kegiatan usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari.
Koperasi Produksi, adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari para produsen barang-barang tertentu.
Koperasi Distribusi, adalah koperasi yang
kegiatannya menyalurkan barang-barang hasil produksi dari konsumen kepada
produsen.
Koperasi Simpan Pinjam (Kredit), adalah
koperasi yang kegiatannya menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggotanya.
Koperasi Serba Usaha, adalah koperasi
yang kegiatannya lebih dari satu bidang usaha, misalnya : produksi, konsumsi,
dan jasa dilakukan koperasi secara bersamaan.
Koperasi Jasa, adalah koperasi yang
kegiatannya dalam bidang jasa atau memberikan pelayanan kepada masyarakat.
· Jenis koperasi berdasarkan kelompok masyarakat
yang menjadi anggotaannya :
Koperasi Pegawai Negeri, yaitu koperai yang
anggotanya pegawai negeri atau bekerja di instansi pemerintah
Koperasi
Pedagang, yaitu koperasi yang anggotanya bekerja sebagai pedagang
Koperasi
Petani, yaitu koperasi yang anggotanya bekerja sebagai petani di wilayah
tertentu
Koperasi
TNI, yaitu koperasi yang anggotanya bekerja sebagai TNI
Koperasi
Kepolisian, yaitu koperasi yang anggotanya bekerja sebagai Polisi
Koperasi Karyawan, yaitu koperasi yang
anggotanya bekerja sebagai karyawan di suatu perusahaan tertentu
Koperasi
Sekolah, yaitu koperasi yang anggotanya para siswa di sekolah tertentu.
Modal
Koperasi berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri
koperasi
·
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Simpanan wajib adalah
sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota
kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Tidak dapat diambil selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Dana cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Digunakan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
· Hibah yaitu sumbangan pihak tertentu yang
diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Tidak
dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
Modal pinjaman
koperasi
Berasal dari
simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan
lembaga keuangan lainnya, serta sumber pinjaman lainnya yang sah.
Kerjasama
Antarpelaku Ekonomi
1. Tujuan : Bentuk kerja sama antara
BUMN/BUMD, BUMS/Swasta, dan Koperasi tujuannya untuk meningkatkan perekonomian
nasional dan mensejahteraan masyarakat dengan cara memperlancar jalur
distribusi, mempermudah pelayanan, dan membina sektor yang lemah.
2. Bentuk kerja sama antarpelaku ekonomi yang
ada :
a.
Kerjasama
BUMN/BUMD dengan BUMS yaitu :
· Pembinaan industri berskala kecil oleh
BUMN/BUMD
· Mengadakan pameran bersama barang hasil
produksi
b.
Kerjasama BUMS
dengan Koperasi yaitu :
· Koperasi mengkoordinasi hasil-hasil industri kecil
untuk dipasarkan kepada pedagang yang lebih besar
· Hasil industri swasta berupa barang konsumsi
didistribusikan oleh koperasi
c.
Kerjasama
BUMN/BUMD dengan Koperasi yaitu :
· Gabah/padi milik petani dibeli Bulog yang
pelaksanaannya dilakukan KUD
· Koperasi digunakan sebagai tempat pembayaran
rekening listrik
· Hasil produksi pupuk dan alat pertanian milik
negara didistribusikan oleh koperasi.
d.
Kerjasama ketiga
pilar ekonomi antara BUMN/BUMD, BUMS/Swasta, dan Koperasi yaitu :
· Kerjasama operasi/joint management yaitu kerja
sama antara badan usaha dalam mengelolan perusahaan
· Kerjasama patungan/joint venture yaitu kerja
sama dalam bentuk penyertaan saham untuk mendirikan usaha baru secara patungan.
II.
Faktor Penyebab Ketimpangan
Sudah cukup
banyak studi yang menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya ketimpangan
ekonomi antar provinsi atau wilayah di Indonesia. Di antaranya dari Esmara
(1975), Sediono dan Igusa (1992), Azis (1989), Hill dan Wiliams (1989), Sondakh
(1994), dan Safrizal (1997,2000). Kesimpulan dari semua studi-studi tersebut
adalah bahwa f aktor-faktor utama penyebab terjadinya ketimpangan ekonomi antar
provinsi di Indonesia adalah
sebagai berikut:
1.
Konsentrasi Kegiatan ekonomi
Konsentrasi kegiatan ekonomi yang tinggi di daerah tertentu
merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya ketimpangan pembangunan
antar daerah. Ekonomi daerah dengan konsentrasi kegiatan ekonomi tinggi
cenderung tumbuh pesat. Sedangkan daerah dengan tingkat ekonomi yang rendah
cenderung mempunyai tingkat pembanguan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih
rendah.
Sebenarnya ada 2 masalah utama dalam pembanguna ekonomi nasional
selama ini. Yang pertama adalah semua kegiatan ekonomi hanya terpusat pada satu
titik daerah saja, contohnya Jawa. Yang kedua adalah yang sering disebut dengan
efek menetes ke bawah tersebut tidak terjadi atau prosesnya lambat. Banyak
faktor yang mnyebabkan hal ini, seperti besarnya sebagian input untuk
berproduksi diimpor (M) dari luar, bukannya disuplai dari daerah tersebut. Oleh
karena itu, keteraitan produksi ke belakang yang sangat lemah, sektor-sektor
primer di daerah luar Jawa melakukan ekspor (X) tanpa mengolahnya dahulu untuk
mendapatkan NT. Hasil X pada umumnya hanya banyak dinikmati di Jawa.
Jika
keadaan ini terus dibiarkan maka, daerah di luar pulau Jawa akan rugi dan
semakin miskin saja, karena:
a. Daerah akan
kekurangan L yang terampil, K serta SDA yang dapat diolah untuk keperluan
sendiri.
b. Daerah akan semakin
sulit dalam mengembangkan sektor non primer khususnya industri manufaktur, dan
akan semakin sulit mengubah struktur ekonominya yang berbasis pertanian atau
pertambangan ke industri.
c. Tingkat
pendapatan masyarakat di daerah semakin rendah sehingga pasar output semakin
lama, dan menyebabkan perkembangan investasi di daerah semakin kecil.
Ketimpangan dalam distribusi kegiatan ekonomi antarwilayah
Indonesia terlihat jelas dalam tidak meratanya pembagian kegiatan industri
manifaktur antar provinsi. Daerah Jawa didominasi oleh sektor-sektor yang
memiliki NT tinggi, khususnya industri manufaktur, sedangkan di luar Jawa
didominasi oleh sektor yang memiliki NT rendah, seperti pertanian. Karena
kepincangan struktur inilah terjadi ketimpangan pembangunan ekonomi di
Indonesia. Dan industri di luar Jawa yang rendah disebabkan karena pasar lokal
yang kecil, infrastruktur yang terbatas, serta kurang SDM.
2.
Alokasi Investasi
Indikator lain juga yang menunjukkan pola serupa adalah distribusi
investasi (I) langsung, baik yang bersumber dari luar negeri (PMA) maupun dari
dalam negeri (PMDN). Berdasarkan teori pertumbuhan ekonomi Harrod-Domar, bahwa
krangnya I di suatu wilayah membuat pertumbuhan ekonomi dan tingkat pendapatan
masyarakat per kapita di wilayah tersebut menjadi rendah, karena tidak adanya
kegiatan ekonomi yang produktif, seperti industri manufaktur.
Terpusatnya I di wilayah Jawa, disebabkan oleh banyak faktor
seperti kebijakan dan birokrasi yang terpusat selama ini (terutama sebelum
pelaksanaan otonomi daerah daerah), konsentrasi penduduk di Jawa dan
keterbatasan infrastruktur serta SDM di wilayah luar Jawa. Persebaran sumber
daya alam tidak selamanya melimpah. Ada beberapa sumber daya alam yang terbatas
dalam jumlahnya dan dalam proses pembentukannya membutuhkan jangka waktu yang
relatif lama. Sumber daya alam merupakan segala sesuatu yang tersedia di alam
dan dimanfaatkan untuk kebutuhan manusia. Sumber daya alam secara umum dibagi
menjadi 2, yaitu: sumber daya alam yang dapat diperbarui dan sumber daya alam
yang tidak dapat diperbarui.
3.
Mobilitas antar Faktor Produksi
yang Rendah antar Daerah
Kehadiran buruh migran kelas bawah adalah pertanda semakin majunya
suatu negara. Ini berlaku baik bagi migran legal dan ilegal. Ketika sebuah
negara semakin sejahtera, lapisan-lapisan masyarakatnya naik ke posisi ekonomi
lebih tinggi (teori Marxist: naik kelas). Fenomena “move up the ladder” ini
dengan sendirinya membawa kepada konsekuensi kosongnya lapisan terbawah.
Walaupun demikian lapisan ini tidak bisa dihilangkan begitu saja. Sebenarnya
lapisan ini sangat substansial, karena menopang “ladders” atau lapisan-lapisan
yang berada di atasnya. Lapisan inilah yang diisi oleh para migran kelas bawah.
Salah satu pilar ekonomi liberal adalah kebebasan mobilitas faktor produksi,
termasuk faktor buruh. Seharusnya yurisdiksi administratif negara tidak menjadi
penghalang mobilitas tersebut. Namun, tetap saja perpindahan ini perlu ditinjau
dan dikontrol agar tetap teratur.
4.
Perbedaan SDA antar Provinsi
Dasar pemikiran klasik mengatakan bahwa pembanguan ekonomi di
daerah yang kaya SDA akan lebih maju dan masyarakatnya lebih makmur
dibandingkan dengan daerah yang miskin SDA. Sebenarnya samapai dengan tingkat
tertebntu pendapat ini masih dapat dikatakan, dengan catatan SDA dianggap
sebagai modal awal untuk pembangunan. Namun, belum tentu juga daerah yang kaya
akan SDA akan mempunyai tingkat pembanguan ekonomi yang lebih tinggi juga jika
tidak didukung oleh teknologi yang ada (T).
Penguasaan T dan peningkatan taraf SDM semakin penting, maka
sebenarnya 2 faktor ini lebih penting daripada SDA. Memang SDA akan mendukung
pembangunan dan perkembangan, tetapi akan percuma jika memiliki SDA tapoi minim
dengan T dan SDM.
Program
desentralisasi dan otonomi daerah merupakan pekerjaan besar dan harus berhasil
dengan baik. Keragaman kemampuan dalam pelaksanaannya harus didasarkan pada
sequencing yang jelas dan penerapan bertahap menurut kemampuan daerah.
Dalam proses pemulihan ekonomi nasional, pelaksanaan program desentralisasi
yang tergesa-gesa tanpa kesiapan memadai sebaliknya malah akan mengganggu
pemulihan ekonomi yang pada gilirannya akan merugikan pembangunan ekonomi
daerah sendiri. Oleh karena itu, proses desentralisasi tidak perlu
diakselerasi.
Yang perlu diakselerasi adalah pengembangan kelembagaan dan
kemampuan, termasuk untuk pengembangan kebijakan, pada tingkat daerah,
khususnya daerah Tingkat II. Hal ini merupakan kerja nasional yang harus
mendapat prioritas pertama dan dilaksanakan terutama di daerah. Inilah inti
dari pemberdayaan ekonomi daerah yang merupakan kunci bagi pembangunan ekonomi
daerah yang kompetitif dan efisien. Pembangunan ekonomi yang efisien
membutuhkan secara seimbang perencanaan yang lebih teliti mengenai penggunaan
sumber daya publik dan sektor swasta: petani, pengusaha kecil, koperasi,
pengusaha besar, organisasi sosial harus mempunyai peran dalam proses perencanaan.
5.
Perbedaan Kondisi Demografis antar
Provinsi
Kondisi demografis antar provinsi berbeda satu dengan lainnya, ada
yang disominasi oleh sektor pertanian, ada yang didominiasi oleh sektor
pariwisata, dan lain sebagainya. Perbedaan kondisi demografis ini biasanya
menyebabkan pembangunan ekonomi tiap daerah berbeda-beda.
Contoh kasusnya, kita tengok ke daerah Tegal. Penduduk Kota Tegal
pada tahun 2007 adalah 247,076 jiwa yang terdiri dari laki-laki 123.792 jiwa
(50,10 %) dan perempuan 123,284 jiwa (49,90 %) dengan laju pertumbuhan 0,55 %
per tahun, sedangkan jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun ) 170.124 jiwa
(68,86 %). Ternyata kepadatan penduduk rata – rata di Kota Tegal pada tahun
2007 sebesar 6.193 jiwa/Km² dengan kepadatan penduduk tertinggi di Kelurahan
Kejambon sebesar 13.723 jiwa/Km² dan kepadatan terendah di Kelurahan Muarareja
sebesar 750 jiwa/Km². Jumlah penduduk usia kerja di Kota Tegal tahun 2007
tercatat berjumlah 204.517 dengan jumlah angkatan kerja sebesar 168.575 jiwa
atau 82,43 % yang terdiri dari 87.537 jiwa laki-laki dan 81.038 jiwa perempuan.
Dari jumlah tersebut 112.660 sudah bekerja dan 55.915 tidak bekerja. Mata
pencaharian penduduk Kota Tegal menurut jenis mata pencahariannya adalah petani
sendiri 3.739 orang, buruh tani 6.457 orang, nelayan 12.013 orang, pengusaha
2.303 orang, buruh industri 20.310 orang, buruh bangunan 18.704 orang, pedagang
21.887 orang, pengangkutan 6.687 orang, PNS/ABRI 9.223 orang, pensiunan 4.473
orang dan lain-lain 11.930 orang.
Sektor pendidikan merupakan salah satu prioritas utama kebijakan
Pemerintah Kota Tegal, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas
dan kualitas sumber daya manusia. Pembangunan sektor ini diarahkan kepada
penyediaan sarana dan prasarana serta memberikan kemudahan akses pendidikan
kepada masyarakat.
Kebijakan-kebijakan strategis yang telah dilakukan oleh Pemerintah
Kota Tegal secara bertahap sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini untuk
mendukung pembangunan sektor pendidikan formal antara lain yaitu pembangunan
sarana dan prasarana fisik, pemberian bea siswa, pembebasan biaya pendidikan
untuk tingkat sekolah dasar dan lanjutan tingkat I, penyediaan buku pelajaran
serta peningkatan kualitas tenaga pengajar melalui pelatihan dan penyetaraan
kualifikasi pendidikan guru. Pada tahun 2007 tamatan pendidikan untuk SD
sebanyak 4.214 jiwa, SLTP 3.780 jiwa, dan SLTA 3.435 jiwa.
6.
Kurang Lancarnya Perdagangan antar
Provinsi
Kurang lancarnya perdagangan antar daerah juga menyebabkan
ketimpangan ekonomi regional di Indonesia.Pada umumnya
ketidaklancaran tersebut disebabkan karena keterbatasan transportasi dan
komunikasi. Perdagangan antarprovinsi meliputi barang jadi, barang modal, input
perantara, dan bahan baku untuk keperluan produksi dan jasa. Ketidaklancaran perdagangan
ini mempengaruhi pembangunan dan pertumbuhan lewat sisi permintaan (Demand) dan
sisi penawaran (Supply). Dari sisi permintaan, kelangkaan akan barang dan jasa
akan berdampak juga pada permnitaan pasar terhadap kegiatan eonomi
lokal yang sifatnya komplementer dengan barang tersebut. Sedangkan dari sisi
penawaran, sulitnya memperoleh barang modal seperti mesin, dapat menyebabkan
kegiatan ekonomi di suatu provinsi menjadi lumpuh, selanjutnya dapat
menyebabkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang rendah.
III.
Latar
belakang Otonomi Daerah, Peluang
Tantangan Bisnis di Daerah
1.
Latar
Belakang
Otonomi berasal dari kata autonomos atau autonomia (yunani)
yang berarti “keputusan sendiri” (self ruling). Otonomi mengandung pengertian
kondisi atau ciri untuk tidak dikontrol oleh pihak lain atau kekuatan luar atau
bentuk pemerintahan sendiri, yaitu hak untuk memerintah dan menentukan nasibnya
sendiri. Di Indonesia, otonomi daerah sebenarnya mulai bergulir sejak keluarnya
UU No.1 Tahun 1945, kemudian UU No.2 Tahun 1984 dan UU No.5 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok pemerintahan di daerah. Semuanya berupaya menciptakan pemerintahan
yang cenderung ke arah disentralisasi. Namun pelaksanaannya mengalami pasang
surut, sampai masa reformasi bergulir. Pada masa ini keluarlah UU No.22
Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat. Sejak itu,
penerapan otonomi daerah berjalan cepat.
Prinsip otonomi daerah adalah pemerintahan daerah diberi
wewenang untuk mengelola daerahnya sendiri. Hanya saja ada beberapa bidang yang
tetap ditangani pemerintah pusat, yaitu agama, peradilan, pertahanan, dan
keamanan, moneter/fiscal, politik luar negeri dan dalam negeri serta sejumlah
kewenangan bidang lain (meliputi perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi Negara
dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan sumber daya manusia, pendayagunaan
sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, dan konversi
serta standarisasi nasional).
Secara substansial, otonomi daerah mirip dengan Negara
federasi. Bedanya, federalisme berangkat dari pola bottom-up, artinya
daerah-daerah dengan kekuasaannya masing-masing, setuju untuk bergabung dalam
satu pemerintahan Negara. Dalam hal ini kedudukan antara pemerintahan pusat dan
daerah cenderung sejajar. Sementara otonomi daerah, berangkat dari pola
top-down, dimana satu pemerintahan pusat masih lebih tinggi dibanding
pemerintah daerah.
Ada
beberapa alasan mengapa otonomi daerah menjadi pilihan, setelah orde lama dan
orde baru pola pemerintahan sentralistik demikian kuatnya. Diantaranya :
· Pemerintah sentralistik cenderung
menempatkan daerah sebagai “ sapi perahan” pemerintah pusat. Mereka lebih
banyak dibebani kewajiban-kewajiban untuk menyetorkan segala potensi kekayaan
alamnya ke pusat tanpa reserve, disisi lain hak-hak daerah untuk mendapatkan
kue bagi pembangunan sering terabaikan.
· Tradisi sentralistik kekuasaan
melahirkan ketimpangan antara pembangunan di pusat dan daerah, sehingga pemicu
ketidakadilan dan ketidaksejahteraan di berbagai daerah, terutama yang jauh
dari jangkauan pusat. Daerah yang kaya sumber daya alam tak menjamin rakyatnya
sejahtera karena sumber kekayaannya disedot oleh pusat. Seperti Aceh yang
memiliki potensi gas alam terbesar di dunia, rakyatnya hanya gigit jari
ditengah riuhnya eksplorasi gas oleh Exxon Mobile. Rakyat Papua juga merana
ditengah gelimpangan emas yang digali Freeport yang hanya meninggalkan jejak
berupa kerusakan lingkungan.
· Pola sentralistik menyebabkan
pemerintah pusat sewenang-wenang kepada daerah. Misalnya menerapkan regulasi
yang ketat sehingga mematikan kreatifitas daerah dalam membangun. Budaya minta
petunjuk ke pusat tertanam kuat sehingga proses pembangunan di daerah berjalan
lamban dan kepengurusan kepentingan rakyat terabaikan.
· Otonomi diharapkan menjadi freedom
atas tuntutan beberapa daerah untuk memisahkan diri dari NKRI, sebagai ekspresi
ketidakpercayaan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.
Atas daerah buruknya penerapan sistem pemerintahan
sentralistik diatas itulah maka otonomi daerah diharapkan menjadi solusi untuk
mengatasi ketimpangan pembangunan antara daerah dan pusat. Namun benarkah
otonomi daerah adalah solusi terbaik yang menjamin keadilan dan kesejahteraan
rakyat. Sejak reformasi Pemerintahan Daerah (Pemda) digulirkan, sekitar tahun
1999, ditandai dengan lahirnya Undang Undang (UU) No 22 tahun 1999 atau yang
lebih dikenal dengan UU tentang Otonomi Daerah (Otda). Mulai timbul pertanyaan
dan pertentangan, bahwa sebaiknya Otda diterapkan dimana, di tingkat provinsi
(Tingkat I) atau di tingkat Kabupaten/Kota (Tingkat II).
Pertentangan itu muncul karena berdasarkan pengalaman
penerapan desentralisasi di beberapa negara, disamping tidak mudah, kebanyakan
penguatannya di tingkat provinsi. Sedangkan design UU No 22 tahun 1999 sangat
jelas, Otda diterapkan di tingkat Kabupaten/Kota. Pertanyaan dan persoalannya
adalah apakah karena persoalan kebimbangan itu, sehingga penerapan UU No 22
tahun 1999 baru dilaksanakan Januari 2001. Penerapan konsep otonomi daerah
(otda) dewasa ini dinilai salah kaprah dan telah terjebak dalam praktik
federalisme atau negara bagian. “Otda yang diterapkan saat ini berbeda jauh
dari konsep yang dirancang sejak awal,” kata pengamat politik, Dharma Wisesa,
di Medan, belum lama ini.
Wisesa mengaku sangat mengetahui konsep awal otda karena ikut
merancangnya bersama Guru Besar Universitas Padjajaran, Prof. Otto Soemarwoto
dan Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Sidharta Utama. Pada konsep awal,
penghasilan yang didapatkan daerah akan dikembalikan pemerintah pusat sebanyak
75 persen untuk pengembangan potensi ekonomi yang dimiliki, sedangkan 25 persen
tetap dikelola pemerintah pusat sebagai biaya penyelenggaraan negara. Hal itu
dilakukan sebagai desentralisasi pengelolaan potensi daerah yang dulunya sangat
tergantung dengan keputusan pemerintah pusat. Namun, pada praktiknya
desentralisasi sepenuhnya diserahkan ke daerah, sedangkan pemerintah pusat
tidak memiliki kemampuan untuk mengintervensi. “Konsep itu sudah berbeda dengan
rencana awal karena sudah seperti sistem pemerintah yang diberlakukan di negara
federal,” katanya. Selain itu, kata Wisesa, konsep otda yang berlaku saat ini
juga telah menciptakan sistem birokrasi yang cukup panjang dan membuka peluang
untuk melakukan praktik korupsi. Padahal konsep otda dirancang untuk memangkas
rentetan birokrasi yang diberlakukan pada masa sebelum konsep itu diberlakukan.
2.
Peluang
dan Tantangan Bisnis di Daerah
Ada empat (4) tantangan besar di masa depan yang harus
dihadapi daerah, yaitu bagaimana mereka dapat :
· Meningkatkan kualitas mutu produk
mereka menjadi lebih unggul daripada produk serupa dari luar daerah.
· Menembus pasar baru atau meningkatkan
pangsa pasar atau paling tidak mempertahankannya (strategi jangka pendek).
· Mencptakan kegiatan baru yang
produktif dengan daya saing yang tinggi, dan
· Mengembangkan usaha atau perusahaan
tanpa merugikan efisiensi usaha
Pembangunan ekonomi saat ini di Indonesia selama
pemerintahan orde baru lebih terfokus pada pertumbuhan ekonomi ternyata tidak
membuat daerah di tanah air berkembang dengan baik. Proses pembangunan dan
peningkatan kemakmuran sebagai hasil pembangunan selama ini lebih
terkonsentrasi di Pusat (Jawa) atau di Ibukota . Pada tingkat nasional memang
laju pertumbuhan ekonomi rata-rata pertahun cukup tinggi dan tingkat pendapatan
perkapita naik terus setiap tahun (hingga krisis terjadi). Namun,dilihat pada
tingkat regional, kesenjangan pembangunan ekonomi antar propinsi makin
membesar. Di era otonomi daerah dan desentralisasi sekarang ini, sebagian besar
kewenangan pemerintahan dilimpahkan kepada daerah. Pelimpahan kewenangan yang
besar ini disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Dalam penjelasan UU
No.22/1999 ini dinyatakan bahwa tanggung jawab yang dimaksud adalah berupa
kewajiban daerah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,
pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan.
Berangkat
dari pemahaman demikian, maka untuk menghadapi berbagai persoalan seperti
kemiskinan, pemerintah daerah tidak bisa lagi menggantungkan penanggulangannya
kepada pemerintah pusat sebagaimana yang selama ini berlangsung. Di dalam
kewenangan otonomi yang dipunyai daerah, melekat pula tanggung jawab untuk
secara aktif dan secara langsung mengupayakan pengentasan kemiskinan di daerah
bersangkutan. Dengan kata lain, pemerintah daerah dituntut untuk memiliki
inisiatif kebijakan operasional yang bersifat pro masyarakat miskin.
Hubungan antara otonomi daerah dengan desentralisasi,
demokrasi dan tata pemerintahan yang baik memang masih merupakan diskursus.
Banyak pengamat mendukung bahwa dengan dilaksanakannya otonomi daerah maka akan
mampu menciptakan demokrasi atau pun tata pemerintahan yang baik di daerah.
Proses lebih lanjut dari aspek ini adalah dilibatkannya semua potensi
kemasyarakatan dalam proses pemerintahan di daerah.
Pelibatan masyarakat akan mengeliminasi beberapa faktor yang tidak diinginkan, yaitu:
Pelibatan masyarakat akan mengeliminasi beberapa faktor yang tidak diinginkan, yaitu:
· Akan memperkecil faktor resistensi
masyarakat terhadap kebijakan daerah yang telah diputuskan. Ini dapat terjadi
karena sejak proses inisiasi, adopsi, hingga pengambilan keputusan, masyarakat
dilibatkan secara intensif.
· Akan meringankan beban pemerintah
daerah (dengan artian pertanggungjawaban kepada publik) dalam
mengimplementasikan kebijakan daerahnya. Ini disebabkan karena masyarakat
merasa sebagai salah satu bagian dalam menentukan keputusan tersebut. Dengan
begitu, masyarakat tidak dengan serta merta menyalahkan pemerintah daerah bila
suatu saat ada beberapa hal yang dipandang salah.
· Akan mencegah proses yang tidak fair
dalam implementasi kebijakan daerah, khususnya berkaitan dengan upaya
menciptakan tata pemerintahan daerah yang baik.
Perubahan-perubahan
yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah ini sangat boleh jadi
menimbulkan “cultural shock”, dan belum menemukan bentuk /format pelaksanaan
otonomi seperti yang diharapkan. Hal ini berkaitan pula dengan tanggung jawab
dan kewajiban daerah yang dinyatakan dalam penjelasan UU No.22/1999, yaitu
untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan
kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan. Berkaitan dengan kewenangan dan
tanggung dalam pelaksanaan otonomi daerah, maka pemerintah daerah berupaya
dengan membuat dan melaksanakan berbagai kebijakan dan regulasi yang berkenaan
dengan hal tersebut. Namun dengan belum adanya bentuk yang jelas dalam
operasionalisasi otonomi tersebut, maka sering terdapat bias dalam hasil yang
di dapat. Pelimpahan kewenangan dalam otonomi cenderung dianggap sebagai
pelimpahan kedaulatan. Pada kondisi ini, otonomi lebih dipahami sebagai bentuk
redistribusi sumber ekonomi/keuangan dari pusat ke daerah.
Hal ini
terutama bagi daerah-daerah yang kaya akan sumber ekonomi. Dengan begitu,
konsep otonomi yang seharusnya bermuara pada pelayanan publik yang lebih baik,
justru menjadi tidak atau belum terpikirkan. Kemandirian daerah sering diukur
dari kemampuan daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). PAD juga
menjadi cerminan keikutsertaan daerah dalam membina penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di daerah. Keleluasaan
memunculkan inisiatif dan kreativitas pemerintah daerah dalam mencari dan
mengoptimalkan sumber penerimaan dari PAD sekarang ini cenderung dilihat
sebagai sumber prestasi bagi pemerintah daerah bersangkutan dalam pelaksanaan
otonomi. Disamping itu, hal ini dapat menimbulkan pula ego kedaerahan yang
hanya berjuang demi peningkatan PAD sehingga melupakan kepentingan lain yang
lebih penting yaitu pembangunan daerah yang membawa kesejahteraan bagi
masyarakatnya. Euphoria reformasi dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah
seperti ini cenderung mengabaikan tujuan otonomi yang sebenarnya.
Otonomi menjadi
keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang
tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta hidup, tumbuh, dan
berkembang di daerah. Sedangkan otonomi yang bertanggung jawab adalah
perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan
daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam
mencapai tujuan pemberian otonomi, yaitu peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi,
keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat
dan daerah serta antar daerah.
Disamping
peluang-peluang yang muncul dari pelaksanaan otonomi daerah, terdapat sejumlah
tuntutan dan tantangan yang harus diantisipasi agar tujuan dari pelaksanaan
otonomi daerah dapat tercapai dengan baik. Diantara tantangan yang dihadapi
oleh daerah adalah tuntutan untuk mengurangi ketergantungan anggaran terhadap
pemerintah pusat, pemberian pelayanan publik yang dapat menjangkau seluruh
kelompok masyarakat, pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan dan
peningkatan otonomi masyarakat lokal dalam mengurus dirinya sendiri.
Dalam
implementasinya, penetapan dan pelaksanaan peraturan dan instrumen baru yang
dibuat oleh pemerintah daerah dapat menimbulkan dampak, baik berupa dampak
positif maupun dampak negatif. Dampak yang ditimbulkan akan berpengaruh baik
secara langsung maupun tidak langsung, pada semua segmen dan lapisan masyarakat
terutama pada kelompok masyarakat yang rentan terhadap adanya perubahan
kebijakan, yaitu masyarakat miskin dan kelompok usaha kecil. Kemungkinan
munculnya dampak negatif perlu mendapat perhatian lebih besar, karena hal
tersebut dapat menghambat tercapainya tujuan penerapan otonomi daerah itu
sendiri.
Pembangunan pertanian di Indonesia dengan prinsip kemandirian
dan berkelanjutan senantiasa harus diwujudkan dari waktu ke waktu, sebagai
prasyarat bagi keberlanjutan eksistensi bangsa dalam mengatasi ancaman
kelangkaan pangan dunia yang dampaknya semakin terlihat nyata. Berkaca dari
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di
Vladivostok, Rusia, 8-9 September lalu, yang mengangkat tema ancaman krisis
pangan global, perhatian terhadap masalah krisis pangan harus lebih ditingkatkan.
Tema krisis pangan kembali mengemuka setelah jumlah penduduk dunia diperkirakan
akan melonjak menjadi 9 miliar pada tahun 2050, naik sebelumnya 7 miliar pada
tahun 2011. Perhatian terhadap masalah tersebut semakin bertambah menguat
akibat ancaman krisis pangan kini semakin membesar, terutama setelah Organisasi
Pangan dan Pertanian pada Agustus lalu mengeluarkan laporan kenaikan
harga-harga pangan dan Departemen Pertanian Amerika Serikat kembali merevisi
angka estimasi penurunan produksi pangan, terutama biji-bijian. Bahkan, FAO
secara serius mengingatkan Indonesia tentang ancaman krisis pangan ini.
Laporan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) menyebutkan
bahwa kenaikan harga pangan biji-bijian dunia telah mencapai 17 persen (38 poin
dalam indeks harga) dibandingkan dengan harga bulan Juni 2012. Departemen
Pertanian AS (USDA) juga telah merevisi estimasi produksi jagung, yang
diperkirakan menurun 17 persen pada Agustus 2012 karena kekeringan yang sangat
dahsyat. Harga jagung di tingkat internasional juga telah meningkat sampai 23
persen. Bahkan, kenaikan harga jagung tercatat 46 persen jika dibandingkan
dengan harga pada Mei 2012. Kenaikan harga jagung masih akan terus berlangsung
karena sekitar 42 persen jagung dunia dihasilkan oleh AS, terutama di daerah
Midwest, yang kini bermasalah karena kekeringan hebat.
Kekeringan hebat yang melanda Rusia, sebagai salah satu
produsen gandum dunia, sehingga telah menaikkan harga gandum sampai 19 persen.
Stok gandum dunia diperkirakan menurun menjadi 179 juta ton sehingga volume
yang diperdagangkan pun akan menurun, yang akan mengerek harga gandum lebih
tinggi lagi. Dengan ketergantungan 100 persen pada gandum impor, dan total
impor gandum Indonesia yang mencapai 6,6 juta ton (naik 6,2 persen), kenaikan
harga tepung terigu di dalam negeri akan memiliki dampak berantai yang pasti
berpengaruh terhadap kinerja sektor riil di Indonesia. Tingkat produksi Rusia
pada tahun 2012 diperkirakan angkanya akan mencapai 70-75 juta ton gandum
dibandingkan pada tahun sebelumnya sebesar 94 juta ton. Kondisi ini ternyata
mengindikasikan bahwa krisis pangan kini telah menjadi ancaman serius bagi
sebagian besar penduduk dunia.
Indonesia sebenarnya memiliki pengalaman yang baik dalam
merumuskan respons kebijakan dalam meredam dampak krisis pangan global
2008-2009. Kebetulan juga musim hujan cukup bersahabat sehingga produksi beras,
sebagai pangan pokok, juga meningkat bahkan di atas 6 persen. Perum Bulog juga
mampu melakukan manajemen logistik beras dan penyaluran beras untuk rakyat
miskin (raskin). Kini, musim hujan di Indonesia diperkirakan masih akan
terlambat sehingga kinerja produksi pangan tak sebaik tahun 2008-2009.
Secara hakikat, sejarah tak akan pernah dapat diulang secara
sama persis sehingga respons kebijakan yang harus segera diambil pemerintah
juga perlu lebih inovatif. Benar bahwa Kementerian Pertanian telah melakukan
rapat koordinasi dengan seluruh kepala dinas pertanian. Begitu pula konsep dan
strategi telah disusun dengan sejumlah perencanaan akan menambah jumlah
anggaran produksi pangan, membuka akses pada daerah-daerah yang terisolasi,
serta meningkatkan pendapatan para petani. Namun langkah nyata dan pelaksanaan
kebijakan di tingkat lapangan sangat ditunggu segera karena ancaman krisis
pangan tidak akan dapat diselesaikan hanya di ruang rapat.
Ada 5
Masalah Pembangunan Pertanian
a. Penurunan kualitas dan kuantitas
sumber daya lahan pertanian. Dari segi kualitas, faktanya lahan dan pertanian
kita sudah mengalami degradasi yang luar biasa, dari sisi kesuburannya akibat
dari pemakaian pupuk an-organik. Berdasarkan Data Katalog BPS, Juli 2012, Angka
Tetap (ATAP) tahun 2011, untuk produksi komoditi padi mengalami penurunan
produksi Gabah Kering Giling (GKG) hanya mencapai 65,76 juta ton dan
lebih rendah 1,07% dibandingkan tahun 2010. Jagung sekitar 17,64 juta ton
pipilan kering atau 5,99% lebih rendah tahun 2010, dan kedelai sebesar 851,29
ribu ton biji kering atau 4,08% lebih rendah dibandingkan 2010, sedangkan
kebutuhan pangan selalu meningkat seiring pertambahan jumlah penduduk
Indonesia. Berbagai hasil riset mengindikasikan bahwa sebagian besar lahan
pertanian intensif di Indonesia, terutama di Pulau Jawa telah menurun
produktivitasnya, dan mengalami degradasi lahan terutama akibat rendahnya
kandungan C-organik dalam tanah yaitu kecil dari 2%. Padahal, untuk memperoleh
produktivitas optimal dibutuhkan kandungan C-organik lebih dari 2,5% atau
kandungan bahan organik tanah > 4,3%. Berdasarkan kandungan C-organik
tanah/lahan pertanian tersebut menunjukkan lahan sawah intensif di Jawa dan di
luar Jawa tidak sehat lagi tanpa diimbangi pupuk organik dan pupuk hayati,
bahkan pada lahan kering yang ditanami palawija dan sayur-sayuran di daerah
dataran tinggi di berbagai daerah. Sementara itu, dari sisi kuantitasnya
konfeksi lahan di daerah Jawa memiliki kultur dimana orang tua akan memberikan
pembagian lahan kepada anaknya turun temurun, sehingga terus terjadi penciutan
luas lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan bangunan dan industri.
b. Terbatasnya aspek ketersediaan
infrastruktur penunjang pertanian yang juga penting namun minim ialah pembangunan
dan pengembangan waduk. Pasalnya, dari total areal sawah di Indonesia sebesar
7.230.183 ha, sumber airnya 11 persen (797.971 ha) berasal dari waduk,
sementara 89% (6.432.212 ha) berasal dari non-waduk. Karena itu, revitalisasi
waduk sesungguhnya harus menjadi prioritas karena tidak hanya untuk mengatasi
kekeringan, tetapi juga untuk menambah layanan irigasi nasional. Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, 42 waduk saat ini dalam kondisi
waspada akibat berkurangnya pasokan air selama kemarau. Sepuluh waduk telah
kering, sementara 19 waduk masih berstatus normal. Selain itu masih rendahnya
kesadaran dari para pemangku kepentingan di daerah-daerah untuk mempertahankan
lahan pertanian produksi, menjadi salah satu penyebab infrastruktur pertanian
menjadi buruk.
c. Adanya kelemahan dalam sistem alih
teknologi. Ciri utama pertanian modern adalah produktivitas, efisiensi, mutu
dan kontinuitas pasokan yang terus menerus harus selalu meningkat dan terpelihara.
Produk-produk pertanian kita baik komoditi tanaman pangan (hortikultura),
perikanan, perkebunan dan peternakan harus menghadapi pasar dunia yang telah
dikemas dengan kualitas tinggi dan memiliki standar tertentu.
Tentu saja produk dengan mutu tinggi tersebut dihasilkan melalui suatu
proses yang menggunakan muatan teknologi standar. Indonesia menghadapi
persaingan yang keras dan tajam tidak hanya di dunia tetapi bahkan di kawasan
ASEAN. Namun tidak semua teknologi dapat diadopsi dan diterapkan begitu saja
karena pertanian di negara sumber teknologi mempunyai karakteristik yang
berbeda dengan negara kita, bahkan kondisi lahan pertanian di tiap daerah juga
berbeda-beda. Teknologi tersebut harus dipelajari, dimodifikasi, dikembangkan,
dan selanjutnya baru diterapkan ke dalam sistem pertanian kita. Dalam hal ini
peran kelembagaan sangatlah penting, baik dalam inovasi alat dan mesin
pertanian yang memenuhi kebutuhan petani maupun dalam pemberdayaan masyarakat.
Lembaga-lembaga ini juga dibutuhkan untuk menilai respon sosial, ekonomi
masyarakat terhadap inovasi teknologi, dan melakukan penyesuaian dalam
pengambilan kebijakan mekanisasi pertanian
d. Muncul dari terbatasnya akses layanan
usaha terutama di permodalan. Kemampuan petani untuk membiayai usaha taninya
sangat terbatas sehingga produktivitas yang dicapai masih di bawah
produktivitas potensial. Mengingat keterbatasan petani dalam permodalan
tersebut dan rendahnya aksesibilitas terhadap sumber permodalan formal, maka dilakukan
pengembangkan dan mempertahankan beberapa penyerapan input produksi biaya
rendah (low cost production) yang sudah berjalan ditingkat petani. Selain itu,
penanganan pasca panen dan pemberian kredit lunak serta bantuan langsung kepada
para petani sebagai pembiayaan usaha tani cakupannya diperluas. Sebenarnya,
pemerintah telah menyediakan anggaran sampai 20 Triliun untuk bisa diserap
melalui tim Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bank BRI khusus Kredit Bidang Pangan
dan Energi.
e. Masih panjangnya mata rantai tata
niaga pertanian, sehingga menyebabkan petani tidak dapat menikmati harga yang
lebih baik, karena pedagang telah mengambil untung terlalu besar dari hasil
penjualan.
Pada dasarnya komoditas pertanian itu memiliki beberapa sifat
khusus, baik untuk hasil pertanian itu sendiri, untuk sifat dari konsumen dan
juga untuk sifat dari kegiatan usaha tani tersebut, sehingga dalam melakukan
kegiatan usaha tani diharapkan dapat dilakukan dengan seefektif dan seefisien mungkin,
dengan memanfaatkan lembaga pemasaran baik untuk pengelolaan, pengangkutan,
penyimpanan dan pengolahannya. Terlepas dari masalah-masalah tersebut, tentu
saja sektor pertanian masih saja menjadi tumpuan harapan, tidak hanya dalam
upaya menjaga ketahanan pangan nasional tetapi juga dalam penyediaan lapangan
kerja, sumber pendapatan masyarakat dan penyumbang devisa bagi negara.
DAFTAR PUSTAKA
